Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top Nasional: Bansos Ditambah dan Firli Ingkar Janji Soal Tuntutan Juliari

Reporter

image-gnews
Petugas mendistribusikan Bantuan Sosial Non-Tunai (BSNT) berupa beras di pemukiman warga kawasan Johar Baru, Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021. Pemerintah DKI Jakarta akan membagikan Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) pada Kamis (29/7/2021), sampai 17 Agustus 2021 kepada 1.007.379 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas mendistribusikan Bantuan Sosial Non-Tunai (BSNT) berupa beras di pemukiman warga kawasan Johar Baru, Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021. Pemerintah DKI Jakarta akan membagikan Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) pada Kamis (29/7/2021), sampai 17 Agustus 2021 kepada 1.007.379 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler atau yang paling banyak dibaca pembaca di antaranya pemerintah memastikan akan mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. Hal itu dilakukan dengan tetap mengedepankan kehati-hatian serta diiringi komitmen transparansi dan anti korupsi. Kemudian, Eks Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi, Soedjanarko mengatakan besarnya tuntutan tak sesuai dengan klaim yang pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya. Berikut ringkasannya

1. Pemerintah Akan Percepat dan Tambah Penyaluran Bansos Selama PPKM

Menyusul pengumuman Presiden terkait perpanjangan penerapan PPKM, pemerintah memastikan akan mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. Hal itu dilakukan dengan tetap mengedepankan kehati-hatian serta diiringi komitmen transparansi dan anti korupsi.

Bantuan sosial yang digulirkan pemerintah tersebut merupakan bentuk dukungan kepada masyarakat dan usaha kecil, khususnya kelompok yang terdampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah sangat memahami, bahwa pemberlakukan pembatasan selama PPKM ini berimbas pada banyak hal yang membuat sebagian masyarakat mengalami kendala ekonomi. Karena itu, pemerintah mendistribusikan bantuan dalam berbagai bentuk untuk meringankan beban masyarakat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat dimintai tanggapan terkait penyaluran bansos selama masa PPKM.

Terdapat beragam bansos yang dialokasikan pemerintah demi menopang perekonomian masyarakat terdampak, di antaranya Bantuan Sosial Tunai (BST), bantuan beras, dan subsidi kuota.

Bantuan Sosial Tunai (BST) ditujukan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing sebesar Rp 300.000 ribu per bulan untuk bulan Mei dan Juni yang dicairkan pada bulan Juli 2021. Alokasi tersebut mendapatkan tambahan dana bagi 5,9 juta KPM yang akan disalurkan selama 4 bulan, yakni Juli hingga Desember 2021. Secara total, BST menyasar 15,9 juta KPM dengan anggaran Rp 24,54 triliun. Penyaluran BST ini dilakukan setiap bulan melalui PT Pos Indonesia.

Bantuan beras disalurkan sebanyak 10 kg per KPM melalui Bulog dengan total target penerima 28,8 juta KPM. Pemerintah juga menyalurkan bantuan beras bagi pekerja informal yang terdampak PPKM di Jawa dan Bali, yaitu para pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktivitas.

Pemerintah juga melakukan penambahan subsidi kuota sebesar Rp 5,54 triliun bagi masyarakat serta memperpanjang diskon listrik dengan penambahan jumlah subsidi sebesar Rp 1,91 triliun hingga bulan Desember 2021. Percepatan pelaksanaan Dana Desa dan BLT pun dioptimalkan agar masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya.

“Penambahan alokasi dan akselerasi proses penyaluran bansos ini, harus diiringi dengan komitmen transparansi dan anti korupsi. Semua pihak berlaku hati-hati, supaya tidak terjadi penyimpangan dan semua bantuan sampai tepat sasaran,” tambah Johnny.

Untuk mengecek data penerima bansos, masyarakat dapat membuka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/. Setelah itu, melakukan langkah-langkah pertama, membuka website tersebut. Kedua, masukkan nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Ketiga, masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

Keempat, ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode. Kelima, Jika huruf kode belum jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf code baru. Terakhir, klik tombol cari data.

Jika data PM belum masuk dalam daftar penerima bansos yang diusulkan oleh RT atau RW, cara mendaftar bansos termudah adalah dengan melakukan konfirmasi langsung ke pengurus desa. Apabila memenuhi syarat penerima bansos, maka PM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan. Apabila masyarakat mengalami ketidakjelasan terkait bansos, misalnya terkait domisili dan KTP-nya berbeda, dapat mencoba menghubungi petugas melalui surel bansoscovid19@kemsos.go.id.

“Pemerintah terus melakukan evaluasi dan inovasi dalam penyaluran bansos. Harapannya akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan untuk mengatasi situasi sulit di masa pandemi ini,” pungkas Johnny.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara berkala seiring memperbaiki mekanisme penyaluran. Perbaikan mekanisme ini, lanjut Johnny, dengan cara penyaluran uang menjadi dalam bentuk non tunai atau transfer bank, sedangkan pengadaan beras ditangani oleh Bulog dan dikirimkan langsung ke alamat penerima manfaat.

Pemerintah juga berusaha meningkatkan akurasi dan transparansi dengan mengadopsi sistem digitalisasi. Perangkat lunak yang digunakan dalam kegiatan ini didukung oleh BI, Fintech, dan e-Commerce dengan pengawasan penuh oleh OJK. Pemanfaatan teknologi ini juga akan memudahkan KPM, misalnya KPM Kartu Sembako dapat digunakan untuk berbelanja melalui aplikasi dan bisa di mana saja tidak harus di Warung Elektronik Gotong Royong atau e-Warong.

2. Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun, Eks Direktur KPK: Tak Sesuai Ucapan Firli

Eks Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi, Soedjanarko, menilai ada yang menarik dari tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa korupsi bantuan sosial Covid-19 Juliari Batubara. Menurut pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan ini, besarnya tuntutan tak sesuai dengan klaim yang pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya.

"Dasar besarnya tuntutan ini tidak sesuai dengan yang disampaikan Firli bahwa korupsi Covid-19 ini bisa dituntut hukuman mati," kata Soedjanarko ketika dihubungi, Rabu, 28 Juli 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Firli Bahuri memang pernah mengancam akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana Covid-19 dengan tuntutan hukuman mati. Sesumbar itu dia sampaikan pada Rabu, 29 April 2020 saat rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.

Firli mengatakan bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. "Maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ujar Firli ketika itu.

Soedjanarko mengatakan KPK pada periode lalu pun pernah menuntut 20 tahun penjara dan seumur hidup terhadap terdakwa korupsi. "Ingat ini korupsi bansos yang membuat banyak masyarakat menderita," kata Soedjanarko.

Koruptor yang pernah dituntut KPK untuk hukuman 20 tahun penjara misalnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar pada 2012. Sedangkan yang dituntut seumur hidup yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2014.

Melihat tren putusan pengadilan belakangan ini, Soedjanarko mengaku khawatir vonis terhadap Juliari Batubara tak sebanding dengan tingkat kejahatannya. "Sangat khawatir," ujarnya.

Soedjanarko juga menyinggung pihak lainnya dalam perkara korupsi bansos Covid-19 yang belum diproses hukum. Dia mengatakan komisi antirasuah mesti segera menetapkan pihak-pihak terkait itu sebagai tersangka.

"KPK tak boleh ragu-ragu terkait penanganan kasus bansos ini karena telah banyak menyusahkan masyarakat," kata dia.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dihukum 11 tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Jaksa juga menuntut Juliari diwajibkan membayar dendar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa KPK, Ihsan Fernandi membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021.

Selain pidana pokok, jaksa KPK menuntut Juliari Batubara dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Adapun Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan bahwa tuntutan jaksa terhadap bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, sudah berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara. “Bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan maupun desakan pihak manapun,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis, 29 Juli 2021.

Ali mengatakan, dalam perkara ini, Juliari Batubara dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. 

Pasal 2 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Dalam lampiran penjelasan pasal per pasal di undang-undang itu, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada keadaan tertentu.

Ali menjelaskan, sebagai pemberatan tuntutan terhadap Juliari, jaksa KPK menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan. 

Menurut dia, dalam beberapa perkara tipikor, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara. 

“Jaksa KPK tentu juga memiliki dasar hukum kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap terdakwa Juliari P Batubara ini dan kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU,” katanya.

Baca: Mahfud Md Tegaskan Pemerintah Akan Awasi Penyaluran Bansos

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

1 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

Deputi Pencegahan KPK menilai Prabowo Subianto tidak perlu melibatkan KPK dalam menseleksi calon menteri yang akan mengisi kabinetnya.


Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

12 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

15 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

19 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

23 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena pertemuan itu dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK.


MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

1 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.