TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menindak 33 kasus dengan 37 tersangka dalam perkara penimbunan obat terapi Covid-19, tabung oksigen, serta penjualan obat terapi Covid-19 di atas harga eceran.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmi Santika mengatakan 33 kasus itu terjadi di seluruh wilayah di Indonesia.
"Kasusnya terkait dengan menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET), menahan atau menimbun atau menyimpan untuk tujuan tertentu. Kemudian mengedarkan tanpa izin edar, lalu mengubah tabung alat pemadam api (APAR) menjadi tabung oksigen," ujar Helmy dalam konferensi pers daring pada Rabu, 28 Juli 2021.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dari berbagai macam jenis, 62 vial obat terapi Covid-19 dan 48 tabung oksigen.
Helmy menyatakan bakal mengembalikan obat hasil temuan itu kepada masyarakat untuk dimanfaatkan kembali di tengah situasi kelangkaan obat terapi Covid-19.
Puluhan tersangka di kasus penimbunan obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen ini dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 62 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Menkes Budi Ungkap Kebutuhan Obat Terapi Covid-19 Naik 12 Kali Lipat
ANDITA RAHMA