TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 tahun penjara.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini sebelumnya mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," seperti dikutip dari salinan putusan Pengadilan Tinggi pada Rabu, 28 Juli 2021.
Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra. Selain itu, Napoleon juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
Hakim menyatakan Napoleon terbukti menerima Sin$ 200 ribu dan US$ 370 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan agar Napoleon membantu menghapus Djoko Tjandra dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi.
Penghapusan itu membuat Djoko Tjandra, selaku buronan kasus korupsi cessie Bank Bali bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan praperadilan. Vonis Irjen Napoleon lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara.
Irjen Napoleon membantah telah menerima suap. "Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini, saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata dia seusai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
Baca juga: Perjalanan Kasus Red Notice Djoko Tjandra yang Seret Irjen Napoleon