TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai tuntutan yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Juliari Batubara masih terlalu ringan. Juliari yang merupakan mantan Menteri Sosial dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19.
"Masih ringan. Seharusnya seumur hidup," kata Boyamin saat dihubungi pada Rabu, 28 Juli 2021.
Apalagi, kata Boyamin, pasal yang didakwakan kepada Juliari memiliki ancaman maksimal seumur hidup. Sehingga ia berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis penjara atau hukuman seumur hidup terhadap Juliari.
JPU KPK menuntut Juliari Batubara 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain pidana pokok, Juliari juga dituntut dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Jaksa menyatakan Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. Jaksa merinci sumber duit tersebut di antara berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar. Sedangkan sebanyak Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar pihak yang memberikan fee ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos Covid-19. Uang diberikan kepada Juliari Batubara melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Dalam beberapa kesempatan, Juliari Batubara membantah memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang fee dari para vendor. Dia membantah terlibat kasus suap bansos Covid-19 ini.
Baca juga: Robin Ubah Keterangan Soal Azis Syamsuddin, KPK Sebut Punya Bukti Lain
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI