Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Urus Paspor Pada Masa PPKM

image-gnews
Pada masa PPKM ini kantor imigrasi hanya melayani pemohon dengan kondisi mendesak seperti untuk berobat ke luar negeri
Pada masa PPKM ini kantor imigrasi hanya melayani pemohon dengan kondisi mendesak seperti untuk berobat ke luar negeri
Iklan

INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan pembatasan pelayanan paspor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kantor imigrasi hanya melayani pemohon dengan kondisi mendesak dengan syarat khusus.

“Saat ini ada pembatasan pelayanan dan kita hanya bisa melayani pemohon paspor dalam  kondisi mendesak contohnya untuk berobat atau pekerja migran yang sedang cuti yang harus berangkat kembali bekerja ataupun dalam rangka pendidikan yang sudah ditentukan waktunya dia harus berangkat,” ujar Kepala Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III Direktorat Jenderal Imigrasi Imam Prawira dalam Talkshow “Immigration Talk” di Live Instagram Ditjen Imigrasi pada Selasa, 27 Juli 2021.

Imam menjelaskan, pendaftaran paspor untuk kondisi mendesak bisa dilakukan secara walk-in atau datang langsung ke kantor imigrasi. Hal ini harus dilakukan, karena Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) sedang dinonaktifkan sementara.

Imam menyarankan pemohon paspor langsung berkomunikasi dengan kantor imigrasi yang dituju melalui nomor telepon atau media sosial kantor imigrasi setempat.

“Dalam masa PPKM ini kantor imigrasi tidak bisa serta merta dikatakan tidak memberikan pelayanan sama sekali. Namun pemberian pelayanan untuk kondisi mendesak dilakukan secara walk-in, dengan pendaftaran secara manual. Sekali lagi ini hanya untuk pemohon dengan kebutuhan yang mendesak,” katanya yang juga menegaskan bahwa pembatasan pelayanan paspor ini diberlakukan sampai kebijakan PPKM dicabut oleh pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk berkas persyaratan paspor, Imam menuturkan, tidak ada perbedaan seperti sebelumnya. Untuk pemohon paspor baru melampirkan KTP elektronik, KK, akte lahir atau ijazah atau buku nikah.

“Sedangkan untuk penggantian paspor, khusus paspor yang diterbitkan di dalam negeri setelah 2009, cukup membawa KTP elektronik dan paspor lama,” ucap Imam.

Untuk paspor yang sudah dibayar dan belum diambil oleh pemohon, Imam berpesan bahwa paspor tersebut bisa diambil setelah masa PPKM berakhir dan kantor imigrasi beroperasi normal. “Tidak perlu khawatir akan dibatalkan karena kami mengerti akan kondisi pandemi seperti saat ini,” kata dia.

Imam mengimbau bagi masyarakat yang sudah memiliki paspor untuk menyimpannya dengan baik. Paspor biasa yang berlaku 5 tahun tersebut agar dijaga jangan sampai rusak atau hilang. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

11 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui


Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

12 hari lalu

Loket pembuatan paspor berbasis elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.


Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

16 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

Imbas penahanan paspor ini membuat beberapa mahasiswa Universitas Jambi yang hendak berangkat ferienjob tertunda dan kehilangan pekerjaan.


Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

31 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.


Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

33 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Unik, Arab Saudi Pakai Stempel Paspor Khusus untuk Merayakan Ramadan

Stempel ini juga berfungsi sebagai pengingat akan perjalanan wisatawan dan makna spiritual dari kunjungan mereka ke Arab Saudi selama Ramadan.


Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

35 hari lalu

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

Mulai 19 Maret, wisatawan tidak perlu lagi menunjukkan paspor kepada petugas di loket mobil perbatasan Singapura.


Permohonan Visa dari Indonesia Meningkat dari Sebelum Pandemi

40 hari lalu

Ilustrasi visa (Pixabay)
Permohonan Visa dari Indonesia Meningkat dari Sebelum Pandemi

VFS Global mencatat volume permohonan visa di semua kategori dari Indonesia pada 2023 telah melampaui angka sebelum pandemi pada 2019


Cerita Penumpang Akhirnya Bisa Terbang ke Luar Negeri Usai Urus Paspor 30 Menit Jadi di Bandara

52 hari lalu

Suasana layanan paspor di Unit Percepatan Pelayanan Paspor (UP3) Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Cerita Penumpang Akhirnya Bisa Terbang ke Luar Negeri Usai Urus Paspor 30 Menit Jadi di Bandara

Simak cerita suami istri yang akhirnya bisa terbang ke Penang, Malaysia setelah urus paspornya yang hampir kedaluwarsa di bandara.


Layanan Paspor WHOOSH Imigrasi Soekarno-Hatta, Bikin Paspor Hanya 30 Menit

52 hari lalu

Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
Layanan Paspor WHOOSH Imigrasi Soekarno-Hatta, Bikin Paspor Hanya 30 Menit

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta kini mempunyai layanan cepat pembuatan paspor yaitu WHOOSH (Waktu Hemat, Operasional Optimal, Sistem Hebat).


Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Terbaru 2024

19 Februari 2024

ilustrasi visa (pixabay.com)
Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Terbaru 2024

Beberapa negara ternyata tidak mewajibkan kepemilikan visa bagi WNA yang ingin melancong.