INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan pembatasan pelayanan paspor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kantor imigrasi hanya melayani pemohon dengan kondisi mendesak dengan syarat khusus.
“Saat ini ada pembatasan pelayanan dan kita hanya bisa melayani pemohon paspor dalam kondisi mendesak contohnya untuk berobat atau pekerja migran yang sedang cuti yang harus berangkat kembali bekerja ataupun dalam rangka pendidikan yang sudah ditentukan waktunya dia harus berangkat,” ujar Kepala Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III Direktorat Jenderal Imigrasi Imam Prawira dalam Talkshow “Immigration Talk” di Live Instagram Ditjen Imigrasi pada Selasa, 27 Juli 2021.
Imam menjelaskan, pendaftaran paspor untuk kondisi mendesak bisa dilakukan secara walk-in atau datang langsung ke kantor imigrasi. Hal ini harus dilakukan, karena Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) sedang dinonaktifkan sementara.
Imam menyarankan pemohon paspor langsung berkomunikasi dengan kantor imigrasi yang dituju melalui nomor telepon atau media sosial kantor imigrasi setempat.
“Dalam masa PPKM ini kantor imigrasi tidak bisa serta merta dikatakan tidak memberikan pelayanan sama sekali. Namun pemberian pelayanan untuk kondisi mendesak dilakukan secara walk-in, dengan pendaftaran secara manual. Sekali lagi ini hanya untuk pemohon dengan kebutuhan yang mendesak,” katanya yang juga menegaskan bahwa pembatasan pelayanan paspor ini diberlakukan sampai kebijakan PPKM dicabut oleh pemerintah.
Untuk berkas persyaratan paspor, Imam menuturkan, tidak ada perbedaan seperti sebelumnya. Untuk pemohon paspor baru melampirkan KTP elektronik, KK, akte lahir atau ijazah atau buku nikah.
“Sedangkan untuk penggantian paspor, khusus paspor yang diterbitkan di dalam negeri setelah 2009, cukup membawa KTP elektronik dan paspor lama,” ucap Imam.
Untuk paspor yang sudah dibayar dan belum diambil oleh pemohon, Imam berpesan bahwa paspor tersebut bisa diambil setelah masa PPKM berakhir dan kantor imigrasi beroperasi normal. “Tidak perlu khawatir akan dibatalkan karena kami mengerti akan kondisi pandemi seperti saat ini,” kata dia.
Imam mengimbau bagi masyarakat yang sudah memiliki paspor untuk menyimpannya dengan baik. Paspor biasa yang berlaku 5 tahun tersebut agar dijaga jangan sampai rusak atau hilang. (*)