TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan aturan makan di tempat seperti di warteg selama 20 menit memang terdengar lucu. Pemerintah memang membatasi aturan makan 20 menit untuk daerah yang masuk PPKM Level 4.
Ia mengatakan aturan itu sudah dibuat dengan sejumlah pertimbangan. "Di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi, makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujar Tito dalam konferensi pers daring, Senin, 26 Juli 2021.
Selain itu, Tito meminta masyarakat memahami dan mematuhi aturan ini. "Tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," ujarnya.
Pelaku usaha juga diharapkan bekerja sama, sementara Satpol PP dibantu TNI dan Polri mengawasi dan memastikan bahwa aturan ini bisa ditegakkan.
"Mulai dari upaya persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif. Tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan," ujar Tito.
Beberapa pihak banyak yang akhirnya melakukan eksperimen terhadap peraturan makan di tempat. Ahmad S.H. Safikri, mahasiswa UGM, misalnya. Ia mencoba untuk makan di tempat di warung makan “Rata-Rata”. “Saya coba-coba makan di tempat. Awalnya teman saya yang menanyakan apakah bisa makan di tempat atau tidak,” katanya kepada Tempo, 27 Juli 2021.
Ia pun mempraktikkan meme yang beredar dengan menyetel stopwatch. “Saya setel stopwatch ketika pertama kali makan. Kira-kira butuh waktu 19 menit untuk makan dengan 3 centong nasi,” katanya.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa warung makan di tempatnya tidak melaksanakan peraturan makan di tempat dengan ketat. “Ketika saya tanya apakah Cuma boleh selama 20 menit, penjaganya hanya tersenyum dan menjawab tidak,” katanya
Aturan detail soal makan 20 menit di warteg atau tempat makan lainnya ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa Bali. Khusus untuk wilayah di level 3, makan di tempat boleh sampai 30 menit.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca juga: Puan Maharani Ingatkan Pemerintah agar Aturan Makan 20 Menit Tak Jadi Lelucon