TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara akan menghadapi sidang tuntutan atas kasus korupsi bantuan sosial atau Bansos Covid-19 pada hari ini, Rabu, 28 Juli 2021.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juliari Batubara didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap sebesar Rp 32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek.
Jaksa merinci sumber duit tersebut di antaranya berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar; Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar; dan Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar pihak yang memberikannya ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos Covid-19. Juliari didakwa mengentit Rp 10 ribu dari tiap paket sembako yang didapatkan oleh perusahaan. Uang diberikan kepada Juliari melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Juliari diduga menerima uang tersebut melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Kemensos, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Atas perbuatannya ini, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Korupsi Bansos, ICW Tantang KPK Tuntut Juliari Batubara Penjara Seumur Hidup
SRI RAHMAWATI