TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hukuman oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Rabu, 28 Juli 2021. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Sesuai jadwal persidangan, benar hari ini,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 26 Juli 2021.
KPK mendakwa Juliari menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. Jaksa merinci sumber duit tersebut di antaranya berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar; Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar; dan Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar pihak yang memberikannya ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos Covid-19. Juliari didakwa mengentit Rp 10 ribu dari tiap paket sembako yang didapatkan oleh perusahaan. Uang diberikan kepada Juliari melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Dalam beberapa kesempatan, Juliari membantah memerintahkan bawahannya untuk menyunat dana sembako Covid-19 itu.
Indonesia Corruption Watch menantang KPK menuntut Juliari Batubara hukuman maksimal, yaitu seumur hidup. ICW mengatakan hukuman berat itu layak diberikan karena Juliari diduga melakukan korupsi di tengah bencana pandemi Covid-19. ICW menyatakan korupsi yang dilakukan Juliari juga berdampak langsung ke masyarakat. “Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan yang buruk hingga kuantitas yang berbeda,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Baca juga: Juliari Batubara Klaim Tak Tahu Soal Pungutan Fee Bansos Covid-19