Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prosedur Pembuatan Akta Kematian

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) wajib mencatat segala peristiwa kelahiran dan kematian. Bukan hanya kelahiran dan kematian, perpindahan rumah, perubahan alamat, dan perubahan status warga sipil juga harus dilaporkan agar dapat dicatat.

Peristiwa dan perbuatan hukum ini berpengaruh kepada penerbitan dan perubahan dokumen penting, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan lainnya.

Berikut merupakan beberapa dokumen yang sekiranya diperlukan untuk mengurus akta kematian, menurut Dukcapil Sleman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, dan Disdukcapil Sipil Kota Madiun:

  1. Surat keterangan kematian (visum) dari dokter atau paramedis apabila meninggal di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya
  2. Surat pernyataan meninggal dunia dari desa
  3. KTP dan KK yang bersangkutan (orang yang meninggal dunia)
  4. Akta kelahiran dan fotokopi akta yang bersangkutan (orang yang meninggal) bila memiliki
  5. Fotokopi KTP ahli waris
  6. Fotokopi KTP dua orang saksi atau pelapor
  7. Surat kuasa dengan materai dari suami/istri.anak kandung apabila pelapor dikuasakan
  8. Fotokopi akta perkawinan atau surat nikah yang bersangkutan bila memiliki

Prosedur pengurusan akta kematian tergantung pada tempat meninggalnya orang yang bersangkutan. Menurut Kelurahan Mlatibaru, Semarang, berikut cara mengurus akta kematian:

  • Di rumah sakit

Jika kerabat Anda meninggal di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain, Anda harus menyiapkan surat keterangan kematian dari dokter dan surat pengantar dari RT/RW yang nantinya dibawa ke kelurahan. Di kelurahan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir F-2.29 untuk mendapatkan surat keterangan kematian.

Setelah itu, Anda perlu melakukan pemrosesan KK, Jika bukan kepala keluarga yang meninggal, Anda perlu menyiapkan fotokopi KTP ahli waris, saksi, KK, dan surat kematian asli. Jika kepala keluarga yang meninggal, maka harus dilakukan pemisahan KK. Pemisahan KK dilakukan dengan melampirkan surat kematian yang Anda dapatkan dari kelurahan. Setelahnya, pelaporan akta kematian dilakukan ke Disdukcapil bersama dengan saksi pelapor dan dokumen fotokopi identitas saksi.

  • Di rumah

Anda perlu meminta surat keterangan kematian yang bisa diminta dari puskesmas setempat. Fotokopi KK juga harus disiapkan, baik yang terpisah atau tidak, tergantung status kerabat dalam keluarga. Fotokopi identitas Anda dan dua orang saksi lain yang menemani diperlukan saat pelaporan dilakukan di Disdukcapil setempat. 

Menurut Disdukcapil Kota Madiun, pencatatan kematian yang sudah lebih dari 10 tahun dan tidak dapat menunjukkan bukti keterangan yang diperlukan, maka pencatatannya dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. Meskipun demikian, menurut laman Kelurahan Mlatibaru, dokumen yang ada kaitannya dengan orang yang meninggal harus dipersiapkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada dasarnya, setiap daerah memiliki syarat, ketentuan, dan prosedur tersendiri dalam mengurus akta kematian seseorang. Pelaporan di beberapa daerah sudah dapat diurus secara digital dan beberapa belum. Penting untuk mencari tahu terlebih dahulu cara menerbitkan akta kematian melalui sumber terpercaya sesuai dengan daerah yang bersangkutan.

DINA OKTAFERIA

Baca juga: Perpres Baru, Urus E-KTP dan KK Tak Perlu Surat Keterangan RT/RW

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist

10 jam lalu

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Bisnis Digital, di antaranya digital marketing, data analyst, product manager, hingga SEO specialist. Foto: Canva
10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Bisnis Digital, di antaranya digital marketing, data analyst, product manager, hingga SEO specialist.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

13 jam lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

5 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?


Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

7 hari lalu

Prilly Latuconsina mengunggah fotonya saat sedang masak untuk Lebaran, Selasa 9 April 2024. Foto: Instagram
Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.


PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

12 hari lalu

Pandi Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital. (Padndi)
PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

PANDI tengah merancang Identitas digital berbasis Blockchain bekerja sama dengan instansi pemerintahan terkait.


Kenali Ancaman Otak Popcorn, Gangguan Fokus Akibat Sering Main Media Sosial

16 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kenali Ancaman Otak Popcorn, Gangguan Fokus Akibat Sering Main Media Sosial

Otak popcorn berasal dari sebuah kondisi otak seseorang terus berpikir dari satu pikiran ke pikiran yang lain dalam sekejap seperti biji popcorn.


Bamsoet Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi Digital

17 hari lalu

Bamsoet Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi Digital

Jika tidak segera beradaptasi dengan AI, generasi muda akan kesulitan masuk dunia kerja di masa depan


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

18 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Workshop Kolaborasi Politeknik Tempo & Shopee, Digital Enterpreneur: Dulu Gaptek, Sekarang Hi-Tech

20 hari lalu

Peserta Workshop Kolaborasi Politeknik Tempo dan Shopee
Workshop Kolaborasi Politeknik Tempo & Shopee, Digital Enterpreneur: Dulu Gaptek, Sekarang Hi-Tech

Workshop Politeknik Tempo Jakarta, Shopee, dan Mandiri Sekuritas bertajuk "Digital Enterpreneur: Dulu Gaptek, Sekarang Hi-Tech".


Jokowi Instruksikan Seluruh Kementerian Terintegrasi dengan INA Digital per Mei 2024

23 hari lalu

Presiden Jokowi memberi sambutan sebelum menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Jokowi Instruksikan Seluruh Kementerian Terintegrasi dengan INA Digital per Mei 2024

Presiden Jokowi meminta layanan yang mengintegrasikan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, kepolisian, bantuan sosial, dan keimigrasian - segera selesai.