Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permen KP 18 Atur Penangkapan Ikan yang Terukur

image-gnews
Forum Bincang Bahari KKP bertajuk 'Tata Kelola Penangkapan Ikan untuk Indonesia Makmur' yang digelar secara virtual, Selasa (27/7)
Forum Bincang Bahari KKP bertajuk 'Tata Kelola Penangkapan Ikan untuk Indonesia Makmur' yang digelar secara virtual, Selasa (27/7)
Iklan

INFO NASIONAL Pembenahan tata kelola perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPP-NRI) terus dilakukan, seturut diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 sejak Juni silam.

Permen ini mengatur tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 yang menjadi regulasi turunan dari  Undang-Undang No. 11 atau UU Cipta Kerja, kerap disebut juga sebagai Omnibus Law.

Tujuan Permen ini untuk pengaturan dan pengelolaan alat penangkapan ikan (API) dan alat bantu penangkapan ikan (APBI) demi terciptanya manfaat optimal serta memberi  perlindungan pada lingkungan hidup.

“Prinsip pengelolaannya menjamin kesetaraan akses antara nelayan kecil dan nelayan besar melalui pembagian jalur dan pembatasan kapasitas penangkapan,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini dalam acara Bincang Bahari, Selasa, 27 Juli 2021 yang digelar virtual dengan tema “Tata Kelola Penangkapan Ikan untuk Indonesia Makmur, Kupas Tuntas Permen KP Nomor 18 Tahun 2021”.

Regulasi terperinci dijabarkan dalam Permen berisi 58 pasal ini. Mulai dari jalur penangkapan, jenis dan sifat API, selektifitas dan kapasitas API, hingga jenis API dan APBI yang diperbolehkan dan dilarang. Salah satu yang dilarang adalah penggunaan cantrang. Artinya, melalui beleid ini, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan polemik tentang cantrang telah diakhiri.

“Para pelaku cantrang akhirnya bisa menyadari bahwa tidak bisa sembarangan menangkap ikan di wilayah perairan di Indonesia, karena banyaknya  penolakan. Misalnya masyarakat tuna sangat keras menolak cantrang, demikian juga masyarakat di Sulawesi,” ujar Menteri Trenggono melalui rekaman pernyataannya dalam acara ini.

Pelarangan cantrang dan alat bantu lainnya yang berbahayamerupakan upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan pembangunan energi biru yang ramah lingkungan. “Konsep penangkapan terukur ini dibuat berdasarkan Undang-Undang 45 bahwa kita harus memikirkan kemakmuran bagi rakyat yang sebesar-besarnya,” ujar Annastasia Rita Tisiana, Tim Pelaksana Unit kerja Menteri Kelautan dan Perikanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu faktor penting menciptakan keadilan agar implementasi Permen ini tepat sasaran, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan pengawasan terpadu,. Pengawasan dilakukan menggunakan Vessel Monitoring System (VMS) yang memantau pergerakan dan aktivitas kapal perikanan berbasis satelitsecara langsung, atau real time. “Yang melanggar bisa kena sanksi administrasi atau teguran keras,” kata Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono.

Proses pengawasan juga dilakukan denga tiga mekanisme. Pertama, menggunakan alat SLO saat kapal sebelum melaut. Petugas PSDKP memerika surat-surat kapal yang akan berangkat. Langkah kedua menggunakan Pusat Pengendalian Perikanan (Pusdal), dan terakhir yakni pemeriksaan kapal yang pulang dari melaut.

Terbitnya Permen 18 ini mendapat apresiasi dari pengamat yang mewakili kalangan pengusaha, organisasi nelayan, dan akademisi. Semua nelayan diharapkan menaati peraturan ini. “Kami mohon Pak Menteri, kalau bisa diwajibkan semua nelayan melakukan perbaikan alat tangkap  dari hulu hingga hilir, karena akan memudahkan pendataan yang dilakukan KKP,” kata Ketua II Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra.

Tingkat kepatuhan nelayan juga menjadi pertanyaan Guru Besar FPIK IPB, Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc, Pasalnya, selama ini nelayan bersuara keras ketika ada peraturan yang mengusik kehidupan mereka. “Tantangan Permen KP 18 yakni pelaksanaannya di lapangan. Akankah nelayan dan pelaku perikanan segera memahami aturan ini dan selanjutnya mematuhi? Ini pe-er kita,” ujarnya.

Sebab itu, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Riza Damanik mengajak peran serta seluruh masyarakat mensukseskan Permen KP 18. “Partisipasi publik harus terus berjalan sehingga proses perbaikan tetap berlangsung,” katanya (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

22 jam lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

22 jam lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

4 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

8 hari lalu

KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

Sebagai upaya pelestarian ekosistem terumbu karang yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan program Adopsi Karang.


KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut

13 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ketika memaparkan mengenai aturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut di Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat ini, KKP mulai mengumumkan lokasi hasil sedimentasi di laut yang tersebar di tujuh lokasi Indonesia, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut.


KKP Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut di Babel

16 hari lalu

KKP Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut di Babel

Pelibatan berbagai pihak dalam evaluasi dan menjalankan tata kelola ruang laut sangat diperlukan.


KKP Buka Skema Kerja Sama Pembangunan Program Ekonomi Biru

18 hari lalu

KKP Buka Skema Kerja Sama Pembangunan Program Ekonomi Biru

Kerja sama dengan berbagai mitra dapat meningkatkan alternatif sumber pendanaan yang tidak tergantung pada APBN.


KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

19 hari lalu

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

Kerja sama melibatkan sejumlah fakultas di UGM.


KKP Klaim Stok Ikan Tercukupi Selama Ramadan dan Lebaran, Perkiraan Ada 3,10 Juta Ton Ikan

21 hari lalu

Para pekerja membongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan nilai ekspor hasil perikanan di dalam negeri pada 2024 sebesar USD7,20 miliar atau setara Rp112,1 triliun. Angka tersebut naik signifikan dari realisasi ekspor produk perikanan hingga November 2023, di mana nilai sementara ada di kisaran USD5,6 miliar atau setara Rp87,25 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
KKP Klaim Stok Ikan Tercukupi Selama Ramadan dan Lebaran, Perkiraan Ada 3,10 Juta Ton Ikan

KKP memastikan stok ikan untuk Ramadan dan Lebaran 2024 tercukupi.


Polisi Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

21 hari lalu

Kapal berbendera Malaysia disita Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melakukan illegal fishing di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. (ANTARA/ (Humas KKP)
Polisi Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

Penangkapan kapal ikan itu dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat atas dugaan illegal fishing.