Listrik selain bermanfaat juga dapat membahayakan. Untuk itu diperlukan pengawasan yang ekstra sehingga aman dalam penyediaan, penyaluran dan pemanfaatannya. Dalam melaksanakan tugas pengawasan sektor ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki jabatan fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. Inspektur Ketenagalistrikan membantu Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah di bidang pengawasan sektor ketenagalistrikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar di Jakarta, Selasa (27/7/2021). Menurut Wanhar, jabatan Inspektur Ketenagalistrikan ini cukup jelas disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-undang Cipta Kerja, dan regulasi turunannya.
“Dalam mengemban tugasnya, Inspektur Ketenagalistrikan melakukan inspeksi langsung ke lapangan memastikan terpenuhinya aspek keteknikan dan keselamatan ketenagalistrikan, baik yang dilakukan secara terencana dan rutin maupun saat ada kejadian tertentu atau insidental,” ucap Wanhar.
Inspeksi Terencana dan Insidental
Sebagai garda terdepan dalam pengawasan sektor ketenagalistrikan, Inspektur Ketenagalistrikan menyusun program kerja dan target tahunan pengawasan keteknikan dan pemenuhan aspek keselamatan ketenagalistrikan pada usaha penyediaan dan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Hal tersebut direalisasikan melalui inspeksi ke berbagai objek sektor ketenagalistrikan seperti instalasi pembangkit, transmisi dan distribusi, sampai dengan pemanfaatan tenaga listrik, serta badan usaha ketenagalistrikan yang tidak lepas dari pengawasan tersebut.
Wanhar mengungkapkan, kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi ketenagalistrikan selalu ditekankan, bukan sebatas pada penjatuhan sanksi semata, namun juga dalam hal memberikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerjanya.
“Selain itu, bagaimana instalasi listrik secara teknis dinyatakan telah memenuhi standar/prosedur dan laik operasi menjadi salah satu bagian penting kompetensi yang dimiliki oleh pemegang jabatan ini,” ujarnya.
Ketika ada kejadian/insiden seperti gangguan padam meluas sistem atau subsistem kelistrikan (black out), kecelakaan, dan kebakaran akibat listrik, Inspektur ketenagalistrikan sesuai keahlian dan kewenangannya dituntut bergerak cepat. Mereka ditugaskan melakukan pemeriksaan, merumuskan kronologis kejadian, mengumpulkan data sekaligus fakta, menganalisis dan evaluasi serta melaporkan hasilnya kepada pimpinan unit organisasi hingga tingkat Menteri. Hal ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan rekomendasi atau menentukan kebijakan.