TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan segera menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. "Dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Ibu Lili akan disidangkan pekan depan," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi pada Selasa, 27 Juli 2021.
Nama Lili Pintauli Siregar kembali diperbincangkan setelah eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengungkapkan keterlibatan Lili dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.
Dalam sidang pada 26 Juli 2021, jaksa mencecar Stepanus perihal keinginan Syahrial yang hendak meminta bantuan tentang permasalahan hukum jual beli jabatan kepada seseorang yang bernama Fahri Aceh.
"Pak Syahrial itu menyampaikan Fahri Aceh itu atas saran siapa?" tanya jaksa. "Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar, Pak," jawab Robin.
Selain itu, Stepanus Robin Pattuju mengatakan Syahrial juga bercerita sempat ditelepon oleh Lili. Di telepon itu, kata dia, Lili memberi informasi bahwa berkasnya sudah ada di mejanya.
"Bantu lah, Bu," kata Robin menirukan ucapan Syahrial. Kemudian, kata Robin, Lili meminta Syahrial menemui seseorang bernama Fahri. Robin mengatakan tak tahu apakah Syahrial sudah bertemu dengan Fahri Aceh. Dia mengatakan juga tak melaporkan sesuatu ke Lili.
Dalam perkara ini, Syahrial didakwa menyuap Robin dan pengacara Markus Husain Rp 1,6 miliar. Suap diberikan agar Robin mencegah kasus jual-beli jabatan yang menyeret Syahrial naik ke tahap penyidikan.
Adapun Lili dalam berbagai kesempatan membantah melakukan komunikasi dengan Syahrial. "Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, 30 April 2021.
Baca juga: ICW Sangsi dengan Bantahan Komisioner KPK Lili Pintauli
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI