Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang, Ini Syarat Penerbangan Domestik

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Seorang penumpang pesawat menggunakan baju hazmat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 5 Juli 2021. Sebelum penerapan PPKM Darurat, penumpang di bandara tersebut mencapai 60 ribu hingga 70 ribu penumpang per harinya. ANTARA/Fauzan
Seorang penumpang pesawat menggunakan baju hazmat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 5 Juli 2021. Sebelum penerapan PPKM Darurat, penumpang di bandara tersebut mencapai 60 ribu hingga 70 ribu penumpang per harinya. ANTARA/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Melalui Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain diperpanjang, PPKM juga berubah nama menjadi PPKM Level 4 sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021. Perpanjangan dan perubahan kebijakan ini dibarengi dengan adanya beberapa penyesuaian. 

Salah satu penyesuaian adalah adanya aturan baru dalam pengadaan transportasi udara. Sebelumnya, aturan transportasi udara pada saat PPKM diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021. Namun, dengan adanya PPKM Level 4, transportasi udara diatur oleh Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.

Secara spesifik, Surat Edaran tersebut mengharuskan pelaku transportasi udara untuk menunjukkan beberapa dokumen khusus. Untuk penerbangan rute Jawa-Bali, penumpang pesawat wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Selain itu, hasil negatif dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan juga wajib ditunjukkan. 

Peraturan yang kurang lebih sama juga berlaku untuk penerbangan di luar rute Jawa-Bali. Pelaku transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Selain tes PCR, tes antigen juga bisa digunakan sebagai syarat, dengan ketentuan bahwa sampelnya harus diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam. Sertifikat hasil vaksinasi juga wajib ditunjukkan. 

Namun, dalam peraturan terbaru itu, ada pengecualian terkait sertifikat vaksinasi. Beberapa orang tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi untuk melakukan transportasi udara. Beberapa orang tersebut, antara lain orang dengan kondisi medis tertentu yang tidak memungkinkan untuk divaksin, ibu hamil yang didampingi anggota keluarga, dan pengantar jenazah maksimal lima orang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun, sebagaimana dilansir dari beberapa sumber, pengetatan aturan PPKM Level 4 untuk penerbangan domestik dilakukan dalam rangka pencegahan penularan dalam transportasi udara. Pengetatan tersebut merupakan respons terhadap melonjaknya kasus dan munculnya COVID-19 varian delta yang lebih menular. 

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Begini Aturan Lengkap Instruksi Mendagri Soal PPKM Level 4 Jawa-Bali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mudik Lebaran, 5 Aturan Bawang Bawaan yang Perlu Diketahui oleh Penumpang Pesawat

1 hari lalu

Calon penumpang pesawat udara menunggu jadwal keberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta menjelang masa larangan mudik Lebaran, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Mei 2021. ANTARA/Fauzan
Mudik Lebaran, 5 Aturan Bawang Bawaan yang Perlu Diketahui oleh Penumpang Pesawat

Saat mudik lebaran, menggunakan pesawat, pastikan ukuran dan berat sesuai aturan.


Asiana Airlines Akan Timbang Penumpang pada Penerbangan Internasional

21 Januari 2024

Asiana Airlines. atisgroupltd.com
Asiana Airlines Akan Timbang Penumpang pada Penerbangan Internasional

Penumpang penerbangan internasional Asiana Airlines akan diminta berdiri di atas timbangan dengan pakaian lengkap dan tas jinjing.


Sudah Terdeteksi di Indonesia, Begini Cara Mencegah Mycoplasma Pneumoniae

8 Desember 2023

Ilustrasi pneumonia. Foto : Radiopaedia
Sudah Terdeteksi di Indonesia, Begini Cara Mencegah Mycoplasma Pneumoniae

Selain melakukan swab rapid test, imunisasi, dan mengenakan masker, seseorang dapat menxegah mycoplasma pneumoniae dengan cara berikut.


Waktu Ideal Tiba di Bandara supaya Tidak Ketinggalan Pesawat

27 November 2023

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Waktu Ideal Tiba di Bandara supaya Tidak Ketinggalan Pesawat

Tiba di bandara terlalu dini atau terlalu mepet dengan jadwal penerbangan bisa sama-sama berisiko.


Kasus Cacar Monyet di Jakarta Menjadi 43 Hari Ini, Ada Pasien Kritis Pertama

23 November 2023

An illustration of a monkeypox vaccine. (ANTARA/Shutterstock/am/rst)
Kasus Cacar Monyet di Jakarta Menjadi 43 Hari Ini, Ada Pasien Kritis Pertama

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat penambahan satu lagi kasus cacar monyet atau Mpox per hari ini, Kamis 23 November 2023.


Cara Kerja Tes Cepat Molekuler untuk Deteksi Dini Penyakit TBC

22 November 2023

Ilustrasi Tuberkulosis atau TBC. Shutterstock
Cara Kerja Tes Cepat Molekuler untuk Deteksi Dini Penyakit TBC

Deteksi TBC bisa dilakukan dengan pemeriksaan Tes Cepat Molekuler atau TCM menggunakan alat GeneXpert System.


Pasien Cacar Monyet di DKI Jakarta Bertambah Jadi 27 Orang

4 November 2023

Cacar monyet. WHO
Pasien Cacar Monyet di DKI Jakarta Bertambah Jadi 27 Orang

Dinas Kesehatan DKI menyatakan ada 27 orang di Jakarta yang saat ini positif terkena cacar monyet atau mpox.


Airbus Akan Luncurkan Pesawat Berbahan Bakar Hidrogen pada 2035

7 September 2023

Seorang anggota militer Prancis berada di dalam pesawat tanker multirole Airbus A330 MRTT milik Angkatan Udara Prancis saat terparkir di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023. Dalam Misi Pegase 2023, Angkatan Udara Prancis membawa satu pesawat angkut A400 M, dua pesawat tempur Rafale dan satu pesawat tanker multirole Airbus A330 MRTT. TEMPO/Imam Sukamto
Airbus Akan Luncurkan Pesawat Berbahan Bakar Hidrogen pada 2035

Raksasa manufaktur pesawat terbang Airbus akan meluncurkan pesawat bertenaga ramah lingkungan pada 2035 mendatang.


Pariwisata Mulai Pulih, Arus Perjalanan di Bandara Lombok Tumbuh 19 Persen

11 Juli 2023

Suasana Penumpang di Bandara Lombok (PT Angkasa Pura I - Bandara Lombok)
Pariwisata Mulai Pulih, Arus Perjalanan di Bandara Lombok Tumbuh 19 Persen

Tren peningkatan perjalanan di Bandara Lombok diprediksi terus meningkat, ada event internasional seperti MotoGP pada Oktober 2023.


Segera Tes Cepat Antigen Mandiri saat Alami Gejala COVID-19 Arcturus

17 April 2023

Ilustrasi hasil tes Covid-19 digital. Dok. Angkasa Pura II
Segera Tes Cepat Antigen Mandiri saat Alami Gejala COVID-19 Arcturus

Kemenkes mengimbau masyarakat melakukan tes antigen mandiri saat merasa mengalami gejala Covid-19 Arcturus.