TEMPO.CO, Jakarta - Melalui Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain diperpanjang, PPKM juga berubah nama menjadi PPKM Level 4 sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021. Perpanjangan dan perubahan kebijakan ini dibarengi dengan adanya beberapa penyesuaian.
Salah satu penyesuaian adalah adanya aturan baru dalam pengadaan transportasi udara. Sebelumnya, aturan transportasi udara pada saat PPKM diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021. Namun, dengan adanya PPKM Level 4, transportasi udara diatur oleh Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.
Secara spesifik, Surat Edaran tersebut mengharuskan pelaku transportasi udara untuk menunjukkan beberapa dokumen khusus. Untuk penerbangan rute Jawa-Bali, penumpang pesawat wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Selain itu, hasil negatif dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan juga wajib ditunjukkan.
Peraturan yang kurang lebih sama juga berlaku untuk penerbangan di luar rute Jawa-Bali. Pelaku transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Selain tes PCR, tes antigen juga bisa digunakan sebagai syarat, dengan ketentuan bahwa sampelnya harus diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam. Sertifikat hasil vaksinasi juga wajib ditunjukkan.
Namun, dalam peraturan terbaru itu, ada pengecualian terkait sertifikat vaksinasi. Beberapa orang tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi untuk melakukan transportasi udara. Beberapa orang tersebut, antara lain orang dengan kondisi medis tertentu yang tidak memungkinkan untuk divaksin, ibu hamil yang didampingi anggota keluarga, dan pengantar jenazah maksimal lima orang.
Adapun, sebagaimana dilansir dari beberapa sumber, pengetatan aturan PPKM Level 4 untuk penerbangan domestik dilakukan dalam rangka pencegahan penularan dalam transportasi udara. Pengetatan tersebut merupakan respons terhadap melonjaknya kasus dan munculnya COVID-19 varian delta yang lebih menular.
BANGKIT ADHI WIGUNA
Baca juga: Begini Aturan Lengkap Instruksi Mendagri Soal PPKM Level 4 Jawa-Bali