TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) telah memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui informasi keterangan fakta untuk mengumpulkan bukti terkait atas aduan pelanggaran etik oleh pimpinan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka yang diperiksa adalah lima pimpinan KPK sebagai terlapor, tiga orang dari pelapor, tiga orang pihak eksternal KPK, dan lima orang pihak eksternal yang telah menyampaikan informasi yang mereka ketahui secara lengkap kepada Dewas KPK.
"Selain itu Dewas KPK juga memeriksa dokumen dan rekaman yang memuat 42 bukti. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dewas menegaskan bahwa dalam proses dan pelaksanaan TWK tidak ada unsur kode etik yang dilanggar," ucap Ali melalui keterangan tertulis pada Selasa, 27 Juli 2021.
Dewas KPK, kata Ali, telah bermusyawarah sebelum akhirnya menyimpulkan bahwa tujuh poin pengaduan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku dimaksud, tidak memiliki kecukupan bukti sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik.
Ali menegaskan jika Dewas KPK terbuka terhadap semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK untuk menyampaikan pengaduannya.
"Dewas berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap insan KPK secara profesional dan transparan. Tentu dalam rangka memastikan agar pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di lembaga ini taat azas dan peraturan, serta mengedepankan nilai-nilai etik dan pedoman perilaku insan KPK," kata Ali.
ANDITA RAHMA
Baca: Pegawai Sebut Ada Anggota Dewan Pengawas KPK Diduga Ikut Rancang TWK