Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mau Makan di Warteg Wilayah PPKM Level 4 atau 3, Simak Aturan Lengkapnya

image-gnews
Pembeli tengah menyantap makanan di Wartegan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juli 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) Level 4 Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dengan sedikit pelonggaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembeli tengah menyantap makanan di Wartegan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juli 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) Level 4 Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dengan sedikit pelonggaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPOP.CO, Jakarta - Pemerintah memberlakukan sejumlah aturan baru setelah memperpanjang PPKM dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Salah satunya soal aturan makan di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima (PKL), hingga lapak jajanan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pengaturan waktu makan ini memang terkesan lucu. "Di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi, makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujar Tito dalam konferensi pers daring, Senin, 26 Juli 2021.

Berikut aturan makan di tempat untuk PPKM Level 4 atau 3 di seluruh Indonesia

1. Wilayah Jawa-Bali

Untuk daerah yang masuk PPKM level 4, warung makan boleh buka sampai pukul 20.00. Pengunjung boleh makan di tempat (dine in), tapi maksimal hanya 3 orang. Selain itu, waktu makan paling lama 20 menit per orang.

Untuk daerah level 3, tempat makan juga bisa buka sampai 20.00. Maksimal pengunjung makan 25 persen dan waktu makan paling lama 30 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup. baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat
perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima
makan ditempat (dine-in). Aturan ini mengikat baik bagi level 3 atau 4.

Aturan soal PPKM Level 4 dan 3 untuk wilayah Jawa-Bali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Luar Jawa-Bali

Untuk daerah level 4 di luar Jawa-Bali, warung makan kaki lima boleh buka dan mengizinkan pengunjung makan di tempat seperti biasa. Tidak ada batas pengunjung dan jam batas operasional.

Sementara itu, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25% (dua
puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang, delivery, atau take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Kemudian, restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dinein). Aturan soal makan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.

Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa Bali yang masuk PPKM Level 3 ke bawah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021. Isinya, tidak jauh berbeda dengan Nomor 25 Tahun 2021, makan di warteg, kaki lima, atau restoran harus dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Tito Sebut Makan di Warteg Dibatas 20 Menit Terkesan Lucu, Tapi...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

7 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

21 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

21 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

Tito mengatakan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden.


Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Pemilu 2024: Hanya Dukungan

24 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Pemilu 2024: Hanya Dukungan

Mendagri menjelaskan peran dan dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.


Raker soal Penyelenggaraan Pemilu, PDIP Minta Legislator Kritis, Tak Hanya Memuji

25 hari lalu

 Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun. (ANTARA News Papua / Hendrina Dian Kandipi)
Raker soal Penyelenggaraan Pemilu, PDIP Minta Legislator Kritis, Tak Hanya Memuji

PDIP meminta legislator di DPR kritis terhadap penyelenggaraan pemilu. Pemilu 2024 dinilai pemilu paling buruk sepanjang sejarah reformasi.


Mendagri Akui Beri Dukungan ke KPU, Pastikan Bukan Bentuk Intervensi

25 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Mendagri Akui Beri Dukungan ke KPU, Pastikan Bukan Bentuk Intervensi

Mendagri tidak menampik dinilai mendukung KPU. Klaim tidak mengintervensi.


Mendagri Tito Karnavian Klaim Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

29 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Klaim Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia mengklaim Pemilu 2024 ini lebih sejuk daripada 2019.


Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

31 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu


DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

31 hari lalu

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetok palu saat rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam RUU DKJ, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

DPR pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna


Tito Karnavian Soal Dewan Kawasan Aglomerasi, Dibentuk untuk Atasi Macet hingga Banjir

35 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tito Karnavian Soal Dewan Kawasan Aglomerasi, Dibentuk untuk Atasi Macet hingga Banjir

Tito Karnavian menilai butuh kerja sama antarpemerintah untuk menyelesaikan permasalahan di Kawasan Aglomerasi.