TEMPOP.CO, Jakarta - Pemerintah memberlakukan sejumlah aturan baru setelah memperpanjang PPKM dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Salah satunya soal aturan makan di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima (PKL), hingga lapak jajanan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pengaturan waktu makan ini memang terkesan lucu. "Di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi, makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujar Tito dalam konferensi pers daring, Senin, 26 Juli 2021.
Berikut aturan makan di tempat untuk PPKM Level 4 atau 3 di seluruh Indonesia
1. Wilayah Jawa-Bali
Untuk daerah yang masuk PPKM level 4, warung makan boleh buka sampai pukul 20.00. Pengunjung boleh makan di tempat (dine in), tapi maksimal hanya 3 orang. Selain itu, waktu makan paling lama 20 menit per orang.
Untuk daerah level 3, tempat makan juga bisa buka sampai 20.00. Maksimal pengunjung makan 25 persen dan waktu makan paling lama 30 menit.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup. baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat
perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima
makan ditempat (dine-in). Aturan ini mengikat baik bagi level 3 atau 4.
Aturan soal PPKM Level 4 dan 3 untuk wilayah Jawa-Bali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021.
2. Luar Jawa-Bali
Untuk daerah level 4 di luar Jawa-Bali, warung makan kaki lima boleh buka dan mengizinkan pengunjung makan di tempat seperti biasa. Tidak ada batas pengunjung dan jam batas operasional.
Sementara itu, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25% (dua
puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang, delivery, atau take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Kemudian, restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dinein). Aturan soal makan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.
Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa Bali yang masuk PPKM Level 3 ke bawah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021. Isinya, tidak jauh berbeda dengan Nomor 25 Tahun 2021, makan di warteg, kaki lima, atau restoran harus dengan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Tito Sebut Makan di Warteg Dibatas 20 Menit Terkesan Lucu, Tapi...