TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang Gubernur Papua Lukas Enembe memakai istilah lockdown untuk pembatasan di wilayahnya. Tito menegaskan, Indonesia tidak menggunakan istilah lockdown, melainkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Saya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur jadi kita gunakan istilah PPKM Level 4, Level 3, bukan istilah lockdown. Kalau lockdown, nanti masyarakat jadi bingung. Belum belum tentu masyarakat juga memahami arti lockdown," ujar Tito dalam konferensi pers daring, Senin, 26 Juli 2021.
Menurutnya, istilah PPKM Level 1-4 lebih mudah dipahami publik. "Per level disebutkan sektor itu secara rinci, rigid sekali bentuk-bentuk kegiatan apa saja sektor kegiatannya yang dibatasi," ujar Tito.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021, lanjut Tito, ada tiga daerah di Papua yang masuk dalam PPKM level 4. Tiga daerah itu yakni Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke. Kemudian, sejumlah daerah di Papua seperti Kabupaten Jayapura juga masuk dalam PPKM Level 3.
"Kalau memang belum (terjadi penurunan kasus), ya kita akan masuk level 4 lagi nanti untuk yang berikutnya, untuk beberapa wilayah di Papua nanti, Kota Jayapura, Mimika, Merauke. Tapi seandainya indikatornya baik tentu kita bisa turunkan levelnya nantinya," kata Tito Karnavian ihwal larangan penggunaan istilah lockdown untuk Papua.
Baca juga: Ini 4 Pelonggaran Aktivitas PPKM Level 4 yang Diperpanjang Hingga 2 Agustus
DEWI NURITA