TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjawab pertanyaan ihwal masih adanya warga terdampak Covid-19 yang belum menerima bantuan sosial atau bansos Covid-19 dari pemerintah.
Risma menyebut, sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang fakir miskin, usulan penerima bansos diserahkan kepada daerah. Kementerian Sosial, ujar dia, hanya mencocokkan daftar penerima yang diusulkan daerah dengan data kependudukan.
"Sejak Januari saya menyerahkan data ke daerah, usulan penerima bantuan sosial kami serahkan kepada daerah, jadi kami tidak melakukan verivali (verifikasi dan validasi). Kami hanya cek kecocokan dengan data kependudukan, begitu cocok, maka kemudian (masuk daftar) menerima," kata Risma, dalam konferensi pers daring, Senin, 26 Juli 2021.
Untuk itu, menurut Risma, data penerima
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjawab pertanyaan ihwal masih adanya warga terdampak Covid-19 yang belum menerima bantuan sosial atau bansos Covid-19 dari pemerintah.
Risma menyebut, sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang fakir miskin, usulan penerima bansos diserahkan kepada daerah. Kementerian Sosial, ujar dia, hanya mencocokkan daftar penerima yang diusulkan daerah dengan data kependudukan.
"Sejak Januari saya menyerahkan data ke daerah, usulan penerima bantuan sosial kami serahkan kepada daerah, jadi kami tidak melakukan verivali (verifikasi dan validasi). Kami hanya cek kecocokan dengan data kependudukan, begitu cocok, maka kemudian (masuk daftar) menerima," kata Risma, dalam konferensi pers daring, Senin, 26 Juli 2021.
Untuk itu, menurut Risma, data penerima bansos Covid-19 menjadi tanggungjawab daerah. "Kenapa tidak terima, maka daerah lah yang berhak memberikan usulan kepada kami," kata Risma.
Selama pelaksanaan PPKM ini, pemerintah menambah bantuan sosial berupa BPNT atau bantuan pangan non tunai atau kartu sembako senilai Rp 200 ribu untuk 2 bulan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Selain itu, ujar Risma, Kemensos juga akan memberikan tambahan bantuan sembako untuk 5,9 juta KPM. Besarannya Rp200.000 per bulan selama 6 bulan.
"Itu usulan dari daerah, ada 5,9 juta KK yang diusulkan baru oleh daerah untuk menerima bantuan. Nah 5,9 juta ini juga kami usulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan, itu akan diberikan mulai Juli sampai dengan Desember," ujar Risma ihwal Bansos Covid-19.
Baca juga: Daftar Bansos PPKM Level 4: Kartu Sembako, Subdisi Upah, Bebas PPN Sewa Toko
DEWI NURITA