INFO NASIONAL-Seiring perpanjangan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Darurat level 3-4, Direktorat Jenderal Imigrasi menginformasikan penghentian pelayanan di Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi. Adapun penghentian tersebut berlaku hingga Senin, 2 Agustus 2021.
Kebijakan penghentian layanan tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah menekan laju penyebaran infeksi Covid-19. Pelayanan paspor hanya dibuka bagi WNI yang sedang dalam kondisi mendesak.
Bagi masyarakat (pemohon) yang sudah memiliki QR code antrean online akan kembali dilayani setelah masa PPKM Darurat tersebut dicabut. "Pelayanan kepada orang asing dilakukan secara online melalui website," ujar keterangan resmi Ditjen Imigrasi.
Selain itu, berdasarkan Permenkumham No. 27 Tahun 2021, seluruh orang asing dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama masa PPKM Darurat. Kebijakan ini dikecualikan bagi orang asing pemegang visa diplomatik atau visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas, dan orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
Kebijakan tersebut dikecualikan juga bagi orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan tujuan kesehatan atau kemanusiaan yang telah memperoleh rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait dalam penanganan Covid-19 dan awak alat angkut yang datang beserta alat angkutnya.