TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi organisasi masyarakat sipil membuka opsi hukum untuk menggugat pemerintah atas kegagalan penanganan pandemi Covid-19. Dalam somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Aliansi meminta pemerintah segera mengendalikan harga, memastikan ketersediaan oksigen dan tabung oksigen serta memastikan distribusinya dalam waktu 7 hari.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian tertulis dalam pungkasan somasi Aliansi, Ahad, 25 Juli 2021.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Muhammad Afif, mengatakan masyarakat berhak mengingatkan pemerintah melalui beragam cara, baik secara hukum maupun nonhukum. Ia mengatakan salah satu mekanisme hukum ialah menyeret pemerintah ke pengadilan. Adapun somasi terbuka yang dilayangkan hari ini merupakan langkah awal dari opsi hukum tersebut.
Kendati begitu, Afif mengatakan kelompok sipil masih menunggu itikad baik pemerintah. Dia berharap pemerintah sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan oksigen untuk pasien Covid-19 ini.
Afif mengingatkan, penyelesaian masalah oksigen ini tak bisa menunggu terlalu lama lantaran menyangkut keselamatan nyawa para pasien. "Kami menunggu itikad baik pemerintah dalam menyelesaikan persoalan oksigen, kelangkaan oksigen dan harga yang tidak terkendali tadi," kata Afif.
Namun, jika dalam waktu yang diharapkan tak kunjung ada perubahan, lanjut Afif, Aliansi akan menimbang langkah hukum menggugat pemerintah. "Tidak menutup kemungkinan teman-teman koalisi akan menempuh upaya hukum lanjutan. Jadi kami tidak akan berhenti di somasi saja," ujarnya.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan ada sejumlah peraturan yang dilanggar pemerintah dalam permasalahan oksigen ini. Yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Di UU Perdagangan, Asfinawati menjelaskan, pemerintah wajib menjamin pasokan dan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional. Penetapan barang penting itu dilakukan melalui peraturan presiden.
Ketiadaan perpres serta tidak terkendalinya harga tabung serta oksigen dianggap salah satu bentuk kelalaian pemerintah menangani pandemi. Menurut Asfinawati, dalam konstruksi tindak pidana, pihak yang lalai hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia harus bertanggung jawab.
"Pantas ada kajian serius bagaimana keterkaitan antara meninggalnya ribuan orang itu dengan kegagalan pemerintah dalam melakukan penanganan khususnya oksigen tabung," kata Asfinawati.