TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai permasalahan tabung oksigen dan oksigen yang terjadi saat ini merupakan imbas dari ketidakseriusan pemerintah mengatasi pandemi Covid-19.
Asfinawati mengatakan ada tiga kegagalan pemerintah sehingga Aliansi yang terdiri dari lebih 100 lembaga mengirim somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kegagalan pertama pemerintah, menurut Asfinawati, ialah tak mampu memitigasi bencana. Menurut Asfinawati, hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 44 UU Penanggulangan Bencana mewajibkan pemerintah melakukan penanggulangan bencana, meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana.
"Penanggulangan bencana ini memberikan kewajiban kepada pemerintah tidak hanya ketika terjadi bencana, tapi juga sebelum bencana," kata Asfinawati dalam konferensi pers, Ahad, 25 Juli 2021.
Kedua, Asfinawati menyoroti langkah pemerintah yang justru mengirim tabung oksigen ke India pada Mei lalu. Pada bulan itu, pemerintah mengirimkan ribuan tabung oksigen ke India yang tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19.
"Kita tahu karena ini masalahnya penyakit pernapasan, karena itulah India minta kepada kita. Kita kan bisa belajar ke negara lain sebetulnya, tapi kok tidak ada (belajar) sama sekali," kata Asfinawati.
Menurut Asfinawati, tindakan itu kembali menunjukkan sikap denial pemerintah atas potensi naiknya kasus Covid-19 karena varian baru dari India. Pemerintah juga tak segera melakukan karantina perbatasan dengan melarang masuk penerbangan dari India. Padahal, karantina perbatasan jelas-jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kegagalan pemerintah yang ketiga menurut Asfinawati ialah tidak memenuhi kewajiban mengendalikan harga oksigen dan tabung oksigen. Kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014.
Asfinawati menjelaskan, pemerintah wajib menjamin pasokan dan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional. Penetapan barang penting itu dilakukan melalui peraturan presiden.
Namun, kata Asfinawati, pemerintah tidak membuat perpres untuk menjamin ketersediaan serta mengatur harga oksigen serta tabung oksigen. Ia mengkritik pemerintah yang justru membahas aturan kontroversial seperti Undang-Undang Cipta Kerja di masa pandemi.
"Ini menunjukkan kesimpulan bahwa akhirnya kegagalan ini salah satunya ketidakfokusan pada persoalan Covid-19," kata Asfinawati.