TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Pemerintah menetapkan status pembatasan yang sempat bernama PPKM darurat ini sejak 3 Juli sampai 20 Juli. Kemudian, kebijakan ini diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
"Akan ada beberapa penyesuaian soal aktivitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan secara bertahap," ujar Jokowi dalam konferensi pers daring, Ahad, 25 Juli 2021.
Penyesuaian tersebut di antaranya, sebagai berikut;
1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Sebelumnya, Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono menyebut, jika melihat kondisi saat ini, relaksasi atau pelonggaran PPKM Darurat semestinya belum bisa dilakukan. "Jika merujuk indikator epidemiologis belum banyak perubahan dari pembatasan darurat maupun level 4 yang berlaku sejak 3 Juli lalu," ujar Pandu, Sabtu, 24 Juli 2021.
Ia mengatakan penurunan angka kasus harian belakangan ini juga lantaran testing menurun. Sedangkan angka pasien yang dirawat di rumah sakit masih besar. Makanya, ia sebenarnya meminta Presiden Jokowi tidak sembarangan melonggarkan PPKM level 4.
Baca juga: Sebelum Tentukan Status PPKM Darurat, WHO Minta 7 Prinsip Ini Diikuti