TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepala dinas kesehatan agar meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Instruksi tertuang dalam Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021. “Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, dalam keterangannya, Sabtu, 24 Juli 2021.
Maxi menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif Covid-19. Sehingga, kata dia, bisa ada penanganan sedini mungkin untuk menekan memburuknya kasus maupun kematian.
Penguatan testing dan tracing ini diutamakan bagi wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi. Aturan tersebut merinci, daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek, dan bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19.
Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas. Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test.
Apabila pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag.
Selain penguatan testing, Kemenkes juga akan memperketat penanganan kontak erat. “Seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina,” ujar Maxi.
Pelacakan kontak erat ini juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial, seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan, dan riwayat makan bersama.
Jika dalam testing dan tracing ditemukan kasus positif, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi mandiri terpusat yang telah disediakan. Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk mendapatkan perawatan.
Baca juga: Kasus Menurun, Yogya Bantah Kurangi Testing dan Tracing