Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Beberkan Lakon 5 Pejabat Negara saat Rapat Bahas TWK

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. Rapat tersebut membahas RKA K/L dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 dan membahas mengenai polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. Rapat tersebut membahas RKA K/L dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 dan membahas mengenai polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng membeberkan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam rapat pengesahan aturan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Temuan ini yang membuat Ombudsman menyimpulkan terjadi maladministrasi berlapis-lapis dalam perencanaan hingga pelaksanaan TWK yang berujung pemecatan terhadap 51 pegawai komisi antirasuah.

“Pada tiap tahapan terjadi maladminstrasi berlapis-lapis,” kata Robert dalam acara Ini Budi di kanal YouTube Tempo, Jumat, 23 Juli 2021.

Endi mengatakan pelanggaran prosedur itu terjadi dalam rapat harmonisasi rancangan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN. Rapat digelar di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 2021.

Menurut investigasi Ombudsman, rapat dihadiri oleh lima pejabat negara, yaitu Ketua KPK Firli Bahuri; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo; Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana; dan Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto.

Robert mengatakan kehadiran lima pimpinan itu saja sudah janggal. Karena mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 23 Tahun 2018 tentang harmonisasi rancangan aturan, seharusnya kepala lembaga itu tidak perlu hadir. Dia mengatakan rapat harmonisasi rancangan aturan justru harusnya dihadiri oleh pejabat setingkat Sekretaris Jenderal, pejabat administrator dan perancang. “Kalau kami bikin aturan internal, tidak mungkin Ketua Ombudsman akan datang untuk rapat harmonisasi,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Robert mengatakan kejanggalan dalam rapat tak berhenti di situ. Dia mengatakan investigasi Ombudsman menemukan bahwa pejabat yang diharuskan hadir dalam rapat sebenarnya datang ke Kemenkumham. Namun, mereka ditengarai diminta untuk keluar ruangan. Salah satunya Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Dia hadir di Kemenkumham, namun tidak ada di dalam ruangan. “Yang hadir di ruangan pada akhirnya lima pucuk pimpinan tersebut, yang lain diminta keluar,” ujar Robert.

Ombudsman, kata Robert, menemukan data yang menguatkan terjadi pelanggaran prosedur dalam rapat itu. Berdasarkan aturan Menkumham, rapat harmonisasi seharusnya dipimpin dan dikoordinasi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham. Namun, dengan absennya pejabat tersebut, Ombudsman meyakini rapat tidak dipimpin oleh Dirjen. “Tidak mungkin Dirjen yang memimpin dan tidak mungkin staf di bawah bisa bersuara lebih jauh dalam rapat itu,” kata Robert.

Anggota Ombudsman yang sebelumnya berkecimpung di sektor otonomi daerah ini mengatakan lembaganya juga menemukan penyalahgunaan wewenang. Temuan ini yang membuat Ombudsman meyakini telah terjadi maladministrasi berlapis. Maladministrasi itu bahkan sudah terjadi sejak perancangan aturan mengenai TWK.

Bukti maladministrasi itu adalah dokumen hasil rapat harmonisasi ditandatangani oleh pejabat yang tidak hadir dalam rapat. Dia mengatakan berita acara penandatanganan harmonisasi tidak disusun dan diteken oleh lima pimpinan yang hadir, melainkan oleh bawahannya yang sama sekali tidak ikut di dalam rapat tersebut. “Coba bayangkan, tidak hadir, tapi tanda tangan,” ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

1 jam lalu

Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya. Foto: Canva
Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024


3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

4 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

THR diberikan menunjang Idul Fitri 1445H, sedangkan gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah ke aparatur negara mendukung biaya pendidikan.


Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

19 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

Meski tidak dianggarkan pemerintah pusat, pegawai dan Kepala Desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bakal mendapatkan THR untuk lebaran tahun 2024.


DPR dan Pemerintah Masih Godok RPP Manajemen ASN Terkait Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri

19 jam lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Kresno/nr
DPR dan Pemerintah Masih Godok RPP Manajemen ASN Terkait Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri

RPP Manajemen ASN dinilai bertentangan dengan UU TNI karena mengatur tentang penempatan TNI aktif di jabatan sipil.


THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayar Full, Ekonom: Bisa Dorong Daya Beli tapi Sekejap

19 jam lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayar Full, Ekonom: Bisa Dorong Daya Beli tapi Sekejap

Ekonom Indef Esther Sri Astuti menilai gaji ke-13 ASN akan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah inflasi pangan tapi sifatnya hanya sementara.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

Eks Penyidik KPK sebut pungli rutan KPK yang melibatkan hampir 100 pegawai KPK sebagai hari terkelam dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Penuh, Kemenkeu Yakin Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,2 Persen

2 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu saat ditemui di Plataran, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar Penuh, Kemenkeu Yakin Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,2 Persen

Kemenkeu yakin pembayaran THR dan gaji ke-13 100 persen dapat memperkuat konsumsi dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut.


Ombudsman: Turunkan Target Swasembada Beras 100 Persen, Terima Saja Kalau RI Butuh Impor

2 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sidak pengawasan relaksasi HET beras di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Ombudsman: Turunkan Target Swasembada Beras 100 Persen, Terima Saja Kalau RI Butuh Impor

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan pemangku kebijakan negara tak perlu menggunakan target swasembada produksi beras 100 persen.