TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga bernama Eling Wening Pangestu menggalang petisi agar kriminalisasi terhadap aksi Greenpeace menyinari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dengan laser dihentikan. Dalam petisi di change.org itu, Eling meminta agar Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak melanjutkan laporan polisi yang dibuat KPK.
“KPK yang dulunya menjadi sahabat para aktivis masyarakat sipil dalam memberantas korupsi dan menegakkan demokrasi, sekarang malah mengkriminalisasi para aktivis,” kata Eling dalam petisi yang dibuat dilihat pada Jumat, 23 Juli 2021.
Eling mengatakan laporan polisi yang dibuat oleh Biro Hukum KPK menggunakan Pasal 207 dan 208 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa negara. Menurut dia, sikap itu menunjukkan KPK sedang dipegang oleh kepemimpinan represif yang mengekang kebebasan sipil, antidemokrasi dan sudah keluar dari tugas utama KPK memberantas korupsi.
Padahal, kata dia, aksi damai kreatif yang dilakukan oleh masyarakat sipil menyinari gedung KPK dengan laser bukan tanpa alasan. Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya ditengarai telah melanggar hak dasar 52 pegawainya sendiri yang sudah berbakti di KPK bertahun-tahun. Dugaan itu diperkuat dengan temuan Ombudsman RI yang menyatakan terjadi pelanggaran prosedur dan tata pemerintahan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.
Dia meminta Kapolri Listyo Sigit menghentikan upaya kriminalisasi para aktivits tersebut. Dia menganggap KPK tidak menghargai kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 dan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Kami membuat petisi ini tidak hanya untuk meghentikan kriminalisasi para aktivis masyarakat sipil yang melakukan aksi damai di KPK pada 28 Juni 2021, tetapi juga untuk menghentikan pelemahan KPK yang dilakukan oleh jajaran pimpinan KPK,” kata dia. Hingga pukul 14.38 WIB, petisi itu telah diteken oleh 99 orang.
Sebelumnya, KPK melaporkan aktivis Greenpeace yang melakukan aksi menyoroti gedung KPK dengan laser tulisan ‘Berani Jujur Pecat’ pada 28 Juni 2021.
Aksi itu digelar sebagai bentuk protes terhadap pemecatan 51 pegawai KPK lewat TWK yang kontroversial. Meski awalnya menyatakan menghormati kritik itu, belakangan KPK melaporkan aksi tersebut Polres Jakarta Selatan. KPK berdalih aksi itu mengganggu ketertiban dan kenyamanan.