TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi Sujanarko menyatakan kekecewaannya atas keputusan Dewan Pengawas (Dewas KPK) yang tidak akan melanjutkan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.
"Beberapa fakta yang ditemukan Ombudsman RI sulit ditolak. Misalnya backdated kontrak, sisipan pasal yang tidak dibahas dari awal, tanda tangan biro hukum terhadap pertemuan yang tidak pernah dihadiri," ujar Sujarnarko saat dihubungi pada Jumat, 23 Juli 2021.
Apalagi, temuan Ombudsman itu rupanya sama dengan data yang pernah Sujanarko berikan kepada Dewas KPK. Ia melihat, justru Ombudsman bekerja lebih keras dari Dewas KPK.
Bahkan, Sujanarko menilai Dewas KPK sudah tidak bisa diharapkan lantaran dianggap tidak memiliki pemahaman yang kuat di bidang etik. "Kalau Dewas lemah, pelan, pasti akan menghancurkan KPK. Dewas sudah mengabaikan fakta-fakta yang sulit dibantah," ucap dia.
Dewas KPK menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dalam pelaksanaan TWK, lantaran tak menemukan cukup bukti.
"Seluruh dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan pimpinan KPK sebagaimana disampaikan surat pengaduan tidaklah cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan dalam konferensi pers daring, Jumat, 23 Juli 2021.
Dewas KPK menganggap tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam pelaksanaan TWK tidak terbukti.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI