TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pendidikan DPR dari Fraksi Gerindra, Himmatul Aliyah, mengatakan pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro dari jabatan komisaris BRI menjadi momentum mencabut aturan Statuta UI yang baru.
“Karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata Aliyah dalam keterangannya, Jumat, 23 Juli 2021.
Aliyah mengatakan, Pasal 8 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Hal tersebut dapat tercapai jika perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya, baik otonomi bidang akademik maupun non-akademik.
Menurut dia, Statuta UI terbaru yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi, sekaligus menghambat kampus dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga.
Kendati demikian, Aliyah mengapresiasi langkah Ari yang mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Independen Bank BRI. Ia berharap UI dan Bank BRI sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik dapat lebih fokus dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang layak sesuai asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
“Jadi pengunduran diri tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.
Selain itu, langkah pengunduran diri Ari Kuncoro juga diharapkan menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran.