Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gonta-ganti Istilah Penanganan Covid-19: PSBB Hingga Terkini PPKM Level 4

Reporter

image-gnews
Toko makanan yang tutup saat perpanjangan PPKM level 4 di Kawasan Blok M, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Toko makanan yang tutup saat perpanjangan PPKM level 4 di Kawasan Blok M, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak pandemi virus Corona mewabah di Indonesia, pemerintah telah membuat berbagai istilah penanganan covid-19. Terhitung sejak April 2020, pemerintah sudah bolak-balik menggunakan setidaknya 7 istilah yang berbeda. Mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang  berlaku 17 April 2020 hingga yang terbaru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Sebelumnya, pemerintah juga sempat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, lalu diganti lagi menjadi PPKM Mikro sejak Februari 2021. Penetapannya bolak-balik diperpanjang, hingga Presiden kembali memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro pada Februari hingga Juni lalu.

Sayangnya, upaya-upaya penangan tersebut tidak kunjung memberi kabar hangat, justru kasus Covid-19 terus naik. Terakhir, Presiden Jokowi memutuskan menetapkan PPKM Darurat yang dilanjutkan dengan PPKM Level 3 dan 4.

Lantas, apa bedanya istilah kebijakan tersebut?

  1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Berlaku sejak April hingga Juni 2020. Kebijakan ini merupakan strategi penanganan yang diupayakan pada awal pandemi. Kebijakannya menentukan suatu wilayah dapat menetapkan PSBB asalkan memenuhi syarat, yakni jumlah kasus dan jumlah kematian Covid-19 meningkat dan menyebar signifikan dengan cepat dan ada kaitan dengan wilayah lain.

Mekanisme kebijakannya, gubernur/bupati/walikota mengusulkan sendiri PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, hanya sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi penuh.

  1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi

Diberlakukan sejak Juni hingga September 2020. Setelah PSBB dianggap berhasil menurunkan lonjakan kasus, justru aturannya diperbaharui dengan PSBB Transisi, aturan yang lebih longgar. Yang awalnya semua pekerjaan harus dilakukan dari rumah  menjadi membolehkan kantor untuk work from office (WFO) hingga kapasitas 50%, kapasitas transportasi 50 persen, restoran boleh dine-in hingga jam tertentu.

Kemudian pada rentang waktu September hingga Oktober diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat. Masih disebut PSBB. Ternyata kelanjutan PSBB Transisi ada versi 2 nya, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi 2, dimulai sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021.

Bosan dengan penyebutan PSSB, Pemerintah beralih ke istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

  1. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali

Setelah kasus Covid-19 dinilai cukup terkendali, pemerintah kemudian memberlakukan kebijakan PPKM khusus hanya di tujuh provinsi yang ada di Jawa-Bali, sejak 11 Januari 2021 selama dua pekan dan sempat diperpanjang satu kali. Terhitung hanya satu bulan. Penentuan wilayah tersebut berdasarkan mobilitas tinggi dan menyumbang angka kasus positif Covid-19 terbesar dibandingkan dengan wilayah lainnya.

Dalam pelaksanaannya, kerja di kantor bisa diterapkan sebesar 75 persen dengan protokol ketat, kegiatan belajar-mengajar dilakukan tetap secara daring, tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, begitupun sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan juga kapasitas pengunjung. Sementara, restoran hanya bisa menerima 25 peren pengunjung makan/minum di tempat, pusat perbelanjaan dibatasi buka hingga pukul 19.00.

  1. PPKM Mikro

Alhasil PPKM Jawa-Bali diperbaharui lagi istilahnya dengan penambahan kata mikro. Pasalnya ketetapan sebelumnya dianggap tidak lagi efektif. Akhirnya pemerintah memberlakukan PPKM Mikro, masih di tujuh provinsi yang sama. Bedanya, strategi penanganan PPKM Mikro ini justru berbasis komunitas masyarakat hingga unit terkecil di level RT/RW.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Penebalan PPKM Mikro

Setelah kasus Covid-19 melonjak pasca libur Lebaran 2021, pemerintah memutuskan menerapkan penebalan PPKM mikro diberlakukan selama 14 hari mulai Selasa, 22 Juni 2021.

Kebijakan PPKM mikro yang dipertebal ini ikut melibatkan pengurus lingkungan, kepala desa, lurah, bintara pembina desa, serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Pengetatan dilakukan hingga unit terkecil yakni RT/RW. Misalnya, di tingkat rukun tetangga akan dilakukan penyekatan jika ada lebih dari lima rumah yang penghuninya terkena Covid-19.

6. PPKM Darurat

Kebijakan ini diberlakukan setelah penebalan PPKM Mikro dianggap tidak cukup ampuh juga untuk menangan kasus Covid-19, yang ada angka penyebaran terus naik hingga menembus kisaran 20 ribu kasus per hari. Akhirnya, Presiden Jokowi memutuskan menetapkan PPKM Darurat. Kebijakan ini berlaku sejak awal Juli hingga 20 Juli.

7. PPKM Level 3 dan 4

Terakhir, Pemerintah kembali membuat kebijakan penanganan yang diterapkan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi PPKM level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Level asesmen ini dinilai berdasarkan faktor laju penularan dan kapasitas respons di suatu daerah sesuai rekomendasi WHO. Level asesmen PPKM level 3 dan PPKM level 4 adalah daerah yang memiliki transmisi penularan tinggi, tapi kapasitas respons daerahnya tergolong sedang hingga rendah. Daerah inilah yang dinilai perlu treatment khusus melalui kebijakan PPKM Darurat.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

Baca: Apa Beda PPKM Darurat dan PPKM Level 4, ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

23 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

19 Desember 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) bersama jajaran pejabat Forkopimda Kota Solo mengikuti rangkaian Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023 yang digelar di halaman Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.


Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

25 Oktober 2023

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengatakan pemerintah menerapkan tiga strategi saat menghadapi pandemi Covid-19 di tengah ketidakpastian global. Apa saja?


Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

4 Juli 2023

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

PPKM Jawa Bali pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu, begini kilas balik kronologisnya?


Diterapkan Sejak PPKM, Pembatasan Kapasitas Wisatawan ke Bromo Sedang Dikaji untuk Dicabut

8 Juni 2023

Wisatawan menikmati wisata Lautan Pasir Bromo. (Sumber: Unsplash)
Diterapkan Sejak PPKM, Pembatasan Kapasitas Wisatawan ke Bromo Sedang Dikaji untuk Dicabut

Hingga saat ini, BB TNBTS masih membatasi kuota wisatawan di Gunung Bromo sebesar 75 persen.


Terbaru, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN, Ini Jabatan Luhut Lainnya

17 Mei 2023

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bertemu dengan Ketua Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional Tiongkok (NDRC) H.E. Zheng Shanjie, Selasa, 4 April 2023 (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)
Terbaru, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN, Ini Jabatan Luhut Lainnya

Luhut Pandjaitan kembali dapat jabatan baru dari Jokowi sebagai ketua satuan tugas khusus untuk mempercepat realisasi investasi di IKN Nusantara.


Jokowi Kembali ke Pasar Tanah Abang, Pedagang Teriak Tawari Diskon

4 Mei 2023

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) meninjau Pasar Tanah Abang di Jakarta, Senin 2 Januari 2023. Presiden Jokowi ingin memastikan aktivitas perekonomian pada sektor rill berjalan baik dan optimisme para pedagang pada tahun 2023 bangkit kembali pasca pencabutan kebijakan PPKM bulan Desember lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Kembali ke Pasar Tanah Abang, Pedagang Teriak Tawari Diskon

Jokowi mengunjungi Pasar Tanah Abang selama setengah jam untuk berbincang dengan para pedagang.


Idul Fitri Tahun Ini Tanpa PPKM, Sektor Wisata dan Belanja Raup Untung

1 Mei 2023

Seorang penjual menawarkan barang dagangannya pada para pengunjung di minggu pertama Bulan Suci Ramadan di Pasar Tanah Abang, Jakarta, 3 April 2023. Pasar Tanah Abang terus dipenuhi para pengujung dari awal Ramadan yang ingin berbelanja pakaian Lebaran. TEMPO/Fardi Bestari
Idul Fitri Tahun Ini Tanpa PPKM, Sektor Wisata dan Belanja Raup Untung

Momen Idul Fitri ini bisa menjadi titik balik dari tekanan pandemi Covid-19 bagi UMKM dan sektor wisata.


Pesan Erick Thohir di Hari Lebaran: Kalau Sudah Saling Memaafkan, Harus Dijaga di Keseharian Kita

22 April 2023

Menteri BUMN Erick Thohir berpidato dihadapan peserta acara penutupan Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XI tingkat nasional tahun 2022 di Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Sumatera Selatan, Minggu 27 Maret 2022. DPW Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Jawa Barat menjadi juara umum FASI XI tingkat nasional tahun 2022. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pesan Erick Thohir di Hari Lebaran: Kalau Sudah Saling Memaafkan, Harus Dijaga di Keseharian Kita

Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan inti dari Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah lebih dari sebagai momentum saling memaafkan.


Panen Cuan Lebaran

20 April 2023

Foto udara sejumlah kendaraan roda empat dari arah Jakarta mengantre untuk dapat memasuki Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah, Rabu 19 April 2023. Lonjakan peningkatan volume kendaraan arus mudik dari arah Jawa Tengah bagian barat, Jawa Barat maupun Jakarta yang memasuki gerbang tol tersebut mulai sekitar pukul 11:45-13:00 sempat menyebabkan antrean kendaraan sepanjang sekitar 500 meter. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Panen Cuan Lebaran

Lebaran menggairahkan banyak sektor. Mulai dari perhotelan hingga transportasi. Masa panen cuan, usai paceklik pandemi Covid-19.