TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengingatkan masyarakat bahwa relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, bukan berarti situasi akan kembali normal. Rencana relaksasi sendiri hanya akan dilakukan jika kasus Covid-19 di Indonesia terlihat mulai menurun.
"Perlu diingat melakukan relaksasi bukan berarti menghapuskan pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi. Tetapi secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru sekaligus bersiap jika harus dilakukan pengetatan kembali," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis, 22 Juli 2021.
Wiku mengatakan umumnya, sesuai dengan riwayat alamiah Covid-19, evaluasi pelonggaran bisa diamati setelah hari ke 10 sampai dengan ke 14. Ia meminta masyarakat agar tetap waspada agar kondisi terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik.
Dalam pertimbangan yang diambil pemerintah untuk melakukan relaksasi nanti, akan mencangkup empat komponen pertimbangan relaksasi masyarakat yang ditetapkan oleh WHO. Pertama adalah terkait perhitungan kasus dan indikator epidemiologis lainnya.
"Di mana angka keterisian tempat tidur dan penambahan kasus Covid-19 harian yang terus mengalami penurunan dan menetapkan persyaratan pelonggaran dengan melihat perkembangan kasus ke depan," kata Wiku.
Kedua adalah kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah, yang meliputi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta. Hal ini rencananya akan dilakukan dengan cara konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedicine.
Pertimbangan ketiga, adalah aspirasi dan perilaku masyarakat. Wiku merujuk pada sikap masyarakat yang akan mulai menunjukkan tren penurunan mobilitas dan keluhan masyarakat untuk segera merelaksasi pembatasan yang cukup ketat selama 1 bulan terakhir. "Keempat, dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat berpendapatan menengah ke bawah dan usaha mikro," kata Wiku soal pelonggaran PPKM Darurat.
Baca juga: Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hanya 5 Hari