INFO NASIONAL – Penduduk anak-anak Kota Malang sebanyak 252.694 jiwa atau hampir 30 persen dari total populasi yang berjumlah 843.810 jiwa pada 2020. Hal inilah yang membuat Kota Malang fokus menciptakan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Malang.
Pemkot Malang berkomitmen mewujudkan Kota Layak Anak melalui kebijakan pembangunan yang inklusif. Pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak menjadi bagian tak terpisahkan dari pencapaian visi dan misi pembangunan.
“Komitmen itu kami realisasikan mulai dari penguatan regulasi. Kota Malang telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Perwal Nomor 108 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Kota Malang, Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/343/35.73.112/2019 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak Periode 2019-2023,” ujar Wali Kota Sutiaji, Rabu 21 Juli 2021.
Selain itu, Kota Malang saat ini telah menyusun Ranperda Kota Layak Anak dan masuk sebagai program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2021. Hal itu disahkan melalui Keputusan DPRD Kota Malang Nomor 49 Tahun 2020 dan telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kota Layak Anak.
“Kami akan terus memperkuat regulasi, kelembagaan disinergikan, anggaran diselaraskan prioritas, dan sumber daya manusia ditingkatkan kapasitasnya melalui fasilitasi sertifikasi. Misalnya terkait konvensi hak anak, kesejahteraan sosial anak, sistem perlindungan anak, disabilitas anak, peradilan pidana anak, pekerja sosial, dan pengusaha,” kata Sutiaji.
Selain itu, Pemkot Malang juga melibatkan anak dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Tematik Anak. Hal ini adalah salah satu inovasi pelibatan suara anak dalam pembangunan Kota Malang. Pada 2021, dari 53 usulan pada Musrenbang Tematik Anak 2021, sebanyak 34 usulan diterima.
Terkait penanganan Covid-19 untuk anak, Pemkot Malang mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Malang dan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 421/2669/35.73.401/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 pada Masa Darurat Covid-19.
“Satuan pendidikan membuat tim gugus untuk mencegah penularan di lingkungannya. Menyiapkan sarana prasarana terkait protokol kesehatan seperti : area cuci tangan, hand sanitizer, thermo gun, alat penyemprot disinfektan, masker yang diberikan kepada siswa yang lupa/tidak bermasker. Bekerja sama dengan puskesmas terdekat untuk penanganan Covid-19,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang Suwarjana, SE., MM.
Sedangkan tenaga pendidik di Kota Malang sudah 95 persen yang divaksin untuk menekan tersebarnya Covid-19 kepada pelajar. Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4, Kota Malang tetap melaksanakan pendidikan secara daring.
Bagi guru-guru yang belum berpengalaman menggunakan variasi pembelajaran online pengawas melakukan pembinaan di wilayah sekolah binaan masing-masing. Selain itu, Disdikbud menemui adanya siswa yang kesulitan dengan jaringan internet, belum mempunyai gawai pribadi, dan keterbatasan kuota. Solusinya kementerian dan daerah memberikan bantuan kuota.
Ahli Psikologi dari Women-Teens & Parental Consellor, HR & People Development Consultant Rr. Nia Paramita Yusuf, mengatakan, pandemi Covid-19 mengubah cara lama menjadi cara baru tentang penerapan belajar di rumah media daring.
Menurut survei di 29 provinsi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), 58 persen responden tak senang belajar dari rumah. Anak-anak merasa kurangnya interaksi dengan teman-teman sekelas dan lebih senang berkomunikasi dua arah dengan guru dibanding harus mengerjakan tugas tiap hari. “Kuncinya, menjaga rutinitas bagi anak-anak usia dini. Perubahan rutinitas dari kondisi sebelumnya dan masa pandemi menyebabkan perasaan sedih, cemas, bahkan stres.,” kata Nia.(*)