TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menerima duit suap dan gratifikasi senilai Rp 12,6 miliar. Duit tersebut diterima dari para kontraktor.
“Melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji,” kata Jaksa KPK, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis, 22 Juli 2021.
Jaksa KPK mendakwa Nurdin menerima uang suap sebanyak Rp 2,5 miliar dan Sin$ 150 ribu atau setara Rp 1,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Uang tersebut diterima melalui Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan. Agung memberikan uang tersebut agar perusahaannya ditunjuk menjadi penggarap proyek di Dinas PUTR.
Selain dari Agung, Jaksa mendakwa Nurdin menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dan Sin$ 200 ribu atau setara Rp 2,1 miliar dari tujuh pengusaha lainnya. Kepala daerah yang pernah menerima penghargaan antikorupsi ini didakwa menerima duit itu dalam selama 2020 hingga awal 2021.
KPK meringkus Nurdin dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 26 Februari 2021. Setelah penangkapan, Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif ini membantah terlibah suap tersebut. Dia mengatakan Edy Rahmat menerima uang tanpa sepengetahuannya. “Edy melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya,” kata dia sebelum masuk mobil tahanan pada 28 Februari 2021.