TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah menyelesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan Covid-19 senilai Rp 8 miliar yang tersisa delapan bulan pada tahun anggaran 2020.
Pelaksana tugas Kepala Inspektorat Sulawesi Selatan Sulkaf Latif mengatakan setelah melakukan peninjauan dan pendataan maka ditandatangani surat untuk pencairan insentif tenaga kesehatan atau nakes pada Rabu, kemarin. "Jadi semuanya sudah selesai dan sudah dibayarkan kepada nakes melalui rekening masing-masing," ujar Sulkaf, Kamis, 22 Juli 2021.
Sementara untuk insentif periode 2021, lanjut Sulkaf, belum ada pengajuan. Selain itu Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel pun belum membahasnya.
Sulkaf menjelaskan proses pembayaran insentif tenaga kesehatan untuk kelompok dokter berasal dari pemerintah pusat. Sementara khusus untuk periode 2021 akan dilakukan refocusing anggaran 8 persen. Kebijakan ini nantinya akan menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat.
Menurut Sulkaf, untuk membayar insentif nakes harus sesuai dengan peraturan menteri kesehatan (Permenkes). Dengan kata lain, jika semua pertanggungjawaban sudah lengkap, maka insentif akan segera cair.
"Jadi harus ada pertanggungjawabannya. Kalau dokumennya lengkap pasti dibayar, " kata Sulkaf.
Sementara itu Direktur RSKD Dadi, Arman Bausat, mengatakan sedang menunggu pembayaran untuk insentif tenaga kesehatan di rumah sakit yang dipimpinnya.
Berdasarkan data RSKD Dadi tercatat besaran insentif mencapai Rp7 miliar untuk 266 orang tenaga kesehatan pada periode November 2020 sampai Januari 2021. Anggaran insentif tenaga kesehatan itu terdiri dari periode November 2020 (Rp1,3 miliar), Desember 2020 (Rp2 miliar), Januari 2021 sebanyak (Rp1,9 miliar), dan Februari 2021 (Rp1,7 miliar).
Baca juga: Insentif Tenaga Kesehatan Lambat Turun, Begini Mekanisme Pencairannya