TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana Dewi mengatakan seluruh rumah sakit di Jawa Barat sudah mengirimkan pengajuan pencairan insentif tenaga kesehatan yang bertugas menangani Covid-19. “Lengkap dengan persyaratan administrasinya,” kata dia, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 22 Juli 2021.
Pembayaran insentif tersebut sempat terkendala, diantaranya belum semua rumah sakit yang mengajukan pembayaran dana insentif. Selain itu ada perubahan aturan pada Kemenkes Nomor 12 tahun 2021 serta perubahan nomenklatur dalam Permendagri yang baru terbit April 2021.
Nina mengatakan perubahan aturan misalnya membutuhkan penyesuaian yang memakan waktu. Akibatnya pada pertengahan Juli 2021 ini baru 34 persen insentif tenaga kesehatan yang dicairkan. “Karena saat ini semua perubahan aturan itu sudah bisa kita ikuti, maka Insya Allah bulan Juli ini semua bisa tersalurkan,” kata dia.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganggarkan Rp 59,2 miliar dalam APBD tahun ini untuk insentif tenaga kesehatan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Barat Nanin Hayani Adam mengatakan pembayaran insentif tenaga kesehatan bukan karena masalah dana. “Dalam APBD sudah kita anggarkan, jadi ini bukan masalah dana, tetapi soal perubahan aturan,” kata dia, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 22 Juli 2021.
Di Jawa Barat terdapat 41 ribu tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif penanganan Covid-19. Tenaga kesehatan tersebut terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, perawat, dan tenaga medis lainnya. Masing-masing mendapat insentif tenaga kesehatan yang berbeda.
Baca juga: Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan Naik Setelah Mendagri Tegur 19 Kepala Daerah
AHMAD FIKRI