TEMPO.CO, Jakarta - Pakar HAM Universitas Airlangga atau Unair Dr. Herlambang P. Wiratraman menyebut pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 telah mengabaikan UU Kekarantinaan Kesehatan dan keliru telah menerapkan kebijakan PPKM yang hanya berdasarkan instruksi Mendagri.
Pemerintah secara konsisten mengubah-ubah nama aturan pembatasan sosial, mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Mikro, kemudian PPKM Darurat dan kini kabarnya telah menjelma menjadi PPKM Level 4. Aturan soal PPKM tersebut didasarkan atas instruksi menteri.
Menurutnya, hukum kedaruratan dalam menanggapi pandemi harus di bawah standar HAM, baik secara substansi dan prosedural, maupun secara teoretis. Kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut dinilai salah oleh Herlambang lantaran mengenai pembatasan hak, hanya dapat dilakukan oleh UU maupun Peraturan Daerah.
“Hukum tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar Herlambang, dalam diskusi isu REACT Legal Bootcamp 2021, pada Rabu, 14 Juli 2021, dikutip Tempo dari laman Unair.
Herlambang juga menilai pemerintah telah gagal dalam menangani kasus Covid-19 di Indonesia, hal ini terbukti dari banyaknya rumah sakit yang overload keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 selama lonjakan kedua.
Menurut Herlambang, akar permasalahan dari penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terletak pada orientasi kebijakan yang kerap tidak berdasarkan pada sains, melainkan pada ekonomi yang mengabdi pada kepentingan oligarki.
Kesalahan tersebut, menurut Herlambang, menyebabkan sikap pemerintah yang menyangkal dan meremehkan bahaya virus corona di awal pandemi pada 2020, serta tidak bekerjanya hukum di berbagai bidang selama pagebluk. Hal ini diperparah dengan munculnya tren pengendalian informasi oleh pemerintah yang mengarah pada penyempitan ruang sipil atau shrinking civic space.
Tren penyempitan ruang sipil yang dilakukan pemerintah di antaranya wewenang yang berlebihan oleh aparat kepolisian untuk pelabelan hoaks terhadap produk jurnalistik yang memberitakan kegagalan pemerintah dalam menanggulangi pagebluk. Selain itu adanya narasi yang kontra dalam jurnalisme dan media sosial sehingga menimbulkan kesan pandemi telah terkendalikan.
Herlambang menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 tak hanya menguji sistem pelayanan kesehatan di tanah air, tetapi juga sistem negara dan kebebasan sipil. “Pandemi ini kita juga melihat matinya keadaban politik untuk suatu visi yang tak etis dan menggadaikan integritas,” kata Herlambang dalam Pelatihan yang digelar Politik BEM Fakultas Hukum Unair bekerja sama dengan Kementerian Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa, dan Kementerian Sosial itu.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Apakah UU Kekarantinaan Kesehatan Diterapkan Jika PPKM Darurat Diperpanjang?