TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pemerintah pusat dan daerah sudah sepakat menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berdasarkan level ketimbang menggunakan istilah darurat.
Emil, sapaan akrabnya, mengatakan perubahan nama menjadi level ini berdasarkan kondisi ilmiah. "Masyarakat pasti juga sudah capek ganti-ganti istilah, tapi inilah realitanya yang harus terus kita lakukan,” katanya, Rabu, 21 Juli 2021.
Ia mengatakan, dari evaluasi terakhir, ada 21 daerah di Jawa Barat yang masuk zona merah (level 4) dan 6 zona oranye (level 3). Seluruhnya diputuskan mengikuti PPKM Level 4.
“Jadi tidak semua Jawa Barat ini kategorinya Level 4, ada yang sudah membaik. Tapi perintah dari pemerintah pusat yang level 3 ikut PPKM Level 4 sampai Minggu. Setelah itu akan proporsional,” kata Emil.
Mantan Wali Kota Bandung ini menuturkan relaksasi baru akan diputuskan setelah perpanjangan level 4 ini berakhir Ahad, 25 Juli 2021. “Jadi kalau nanti ditanya warga kapan relaksassi akan proporsional, yang Level 4 diteruskan, pasti tidak mudah. Tapi yang level 2-3 mudah-mudahan bisa karena ini gak bisa dipukul rata,” kata dia.
Ketua Harian Satuan Tugas Penangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, rincian aturan penerapan level 4 tidak berbeda dengan PPKM Darurat. “Kalau melihat Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) sama saja,” kata dia, Rabu, 21 Juli 2021.
Baca juga: Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hanya 5 Hari