TEMPO.CO, Jakarta - Pandemi Covid-19 yang belum reda membuat pemerintah memutar otak untuk membuat kebijakan mengenai upaya untuk pemberhentian penyebaran virus, termasuk penyekatan jalan.
Di pertengahan 2021 ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi baru untuk masyarakat agar mereka tetap aman dari kluster baru Covid-19. Regulasi tersebut bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Peraturan ini berlaku untuk seluruh daerah yang ada di Indonesia termasuk juga Kota Surabaya. Di Kota Surabaya sendiri ada beberapa titik yang ditutup oleh pihak berwajib dan pihak keamanan.
Jalan Raya Rarmo, Jalan Pemuda, Bundaran Waru, Bundaran Taman Pelangi, dan Jalan Tunjungan menjadi jalan utama penutupan di Kota Surabaya yang dijaga oleh anggota polisi dan Satpol PP.
Sementara itu untuk daerah di sekitar Universitas Airlangga atau Unair terdapat satu jalur yang mengalamai penyekatan jalan. Jalur tersebut yaitu Jalan Raya Kertajaya (simpang Darmawangsa hingga samsat menur).
PRIMANDA ANDI AKBAR
Baca: Top 3 Metro: Penyekatan 100 Titik, Pasien RS Wisma Atlet Bingung Tertular Siapa