TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan menilai rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (Rektor UI) Ari Kuncoro melawan hukum. Alumni Fakultas Hukum UI ini mengatakan, Ari Kuncoro semestinya mundur dari jabatan rektor jika ingin menjadi wakil komisaris utama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Sebagai alumni FHUI saya katakan rangkap jabatan tersebut melawan hukum," kata Arteria dalam keterangannya yang diterima Tempo, Rabu, 21 Juli 2021.
Arteria mengatakan, Ari Kuncoro diangkat menjadi wakil komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ketika Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI masih berlaku. Aturan itu melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, termasuk menjadi komisaris.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, yang membolehkan rektor rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, terbit jauh setelah Ari merangkap jabatan sebagai wakil komisaris BUMN. Arteria pun menilai Ari Kuncoro sebagai pihak bermasalah dalam polemik ini.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini mengatakan, UI memiliki moto veritas (kebenaran), probitas (jujur), dan iustisia (adil) yang menjadi kebanggaan bersama. Ia menilai ulah Rektor UI yang merangkap jabatan saat ini sangat memalukan.
Menurut Arteria Dahlan, Rektor UI bak "Presiden Republik UI" dengan posisi politik yang sangat tinggi. Ia mempertanyakan mengapa sang rektor masih mau mengambil jabatan sebagai komisaris BUMN yang merupakan bawahan seorang menteri.
"Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain," kata Arteria.
Polemik rangkap jabatan Ari Kuncoro ini ramai disorot kembali lantaran pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Dalam beleid ini, rektor UI bisa menjabat di BUMN, BUMD, maupun swasta, asalkan tidak sebagai direksi.