TEMPO.CO, Jakarta - Ada sedikit perbedaan dalam pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengumumkan ihwal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat lewat keterangan video yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden dan Twitter serta Instagram. Dalam keterangan video, Jokowi tak menyebut bahwa PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.
Sedangkan di Twitter serta Instagramnya, Jokowi menyatakan pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pelonggaran per 26 Juli jika terjadi penurunan kasus.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021. Jika tren kasus Covid-19 terus menurun, maka mulai 26 Juli 2021 dilakukan pembukaan bertahap beberapa jenis kegiatan perekonomian. Mari bekerja sama melaksanakan PPKM ini," demikian cuit Presiden di akun Twitternya, Selasa malam, 20 Juli 2021.
Pernyataan senada juga tertulis di akun Instagram Presiden Jokowi. Namun dalam pengumuman lewat video, Presiden tak secara terang menyebutkan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli.
Berikut penggalan pernyataan Jokowi yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.
"Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.
Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap."