TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai revisi Statuta Universitas Indonesia ihwal ketentuan rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sangat berbahaya.
"Waduh ini bahaya. Kalau corona menyerang imun, ini pula menyerang integritas pak rektor selaku pimpinan," ujar Ubaid saat dihubungi pada Rabu, 21 Juli 2021.
Padahal, menurut Ubaid, integritas seorang pimpinan adalah pertahanan institusi pendidikan. Jika seorang pimpinan sudah bersikap antikritik dan tidak mau mendengar suara publik, maka tidak akan ada lagi kemerdekaan dalam sebuah kampus.
Selain itu, rangkap jabatan memiliki potensi besar terjadi konflik kepentingan. "Kampus itu kan lembaga independen, kalau rangkap-rangkap gitu ya pasti tidak bisa lagi bersikap independen dan obyektif. Suara kampus bisa bias menjadi suara kepentingan korporat. Di situ lah nanti kepercayaan publik terhadap kampus, runtuh," kata Ubaid.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Salah satu aturan yang berubah ialah ketentuan ihwal rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan BUMN.
Berdasarkan salinan PP yang diperoleh Tempo, ketentuan tentang rangkap jabatan ini tertuang dalam Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021. Di aturan sebelumnya atau PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, hal itu diatur di Pasal 35. Berikut perbedaannya:
Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013:
Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha mili negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021 atau statuta terbaru:
Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro dikritik lantaran merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Posisinya disorot setelah rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI lantaran unggahan di media sosial yang menjuluki Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai 'The King of Lip Service'.
Publik pun mengaitkan pemanggilan itu dengan posisi Ari Kuncoro di perusahaan pelat merah. Ombudsman Republik Indonesia mengatakan rangkap jabatan ini telah menyatakan bahwa hal tersebut maladministrasi karena melanggar Statuta UI.
Baca juga: Jokowi Ubah Statuta UI, Sosiolog: Pejabat Langgar Aturan, Kok Aturannya Diubah
ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI