Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah UU Kekarantinaan Kesehatan Diterapkan Jika PPKM Darurat Diperpanjang?

Reporter

image-gnews
Polisi memasang rambu penyekatan saat PPKM Darurat di Pertigaan Simpang Kampus USU, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin, 12 Juli 2021. Penyekatan tersebut dalam rangka mengurangi mobilitas warga demi mengurangi angka penyebaran Covid-19 selama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan. ANTARA/Fransisco Carolio
Polisi memasang rambu penyekatan saat PPKM Darurat di Pertigaan Simpang Kampus USU, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin, 12 Juli 2021. Penyekatan tersebut dalam rangka mengurangi mobilitas warga demi mengurangi angka penyebaran Covid-19 selama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan. ANTARA/Fransisco Carolio
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM  Darurat Jawa-Bali selesai pada 20 Juli 2021. Apakah akan diperpanjuang? Sejauh ini pemerintah belum memutuskan langkah selanjutnya, baik memperpanjang maupun menyudahi kebijakan tersebut.

Mengenai perpanjangan PPKM Darurat, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan hal itu harus diputuskan berdasarkan data dan fakta yang transparan.

Beberapa pihak menilai kebijakan PPKM Darurat tidak perlu diperpanjang karena tidak efektif. Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut pemerintah terkesan menghindari kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar warga.

Hal ini tampak dari berbagai istilah kebijakan pembatasan yang diterapkan pemerintah, misalnya PSBB dan PPKM Darurat.

Melansir dari Tempo.co, Asfinawati menyebut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebenarnya sudah progresif. UU tersebut mengatur kebutuhan hidup dasar warga dan makanan hewan ternak yang ada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah selama terjadinya karantina wilayah.

Akan tetapi, pemerintah tidak menjalankannya. Asfinawati menyayangkan, pemerintah justru menggunakan UU tersebut hanya untuk memberikan sanksi kepada warga yang melanggar aturan pembatasan.

UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Pada 7 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

UU tersebut mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang harus menjamin kebutuhan hidup warganya selama karantina wilayah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti yang tertulis pada Pasal 4: “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.”

Sedangkan, hak dan kewajiban warga diatur dalam Pasal 7, 8, dan 9. Pasal 7: “Setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.”

Pasal 8: “Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

Pasal 9: “(1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.”

Melansir dari laman LBH Jakarta, pada Maret 2020 Koalisi Masyarakat Sipil telah mendesak pemerintah untuk mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018. Alasannya, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu.

M. RIZQI AKBAR

Baca: Hari ini Pemerintah Umumkan Kelanjutan PPKM Darurat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Balas Sapaan Bos Apple, Netizen Indonesia Manfaatkan Minta Apple Store

2 hari lalu

CEO Apple, Tim Cook melambaikan tangan setibanya di  Apple Developer Academy di Green Office Park, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 17 April 2024. Kunjungan tersebut dalam rangka rencana Apple membuat pengembangan (offset) tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk produk-produk buatan Apple. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Balas Sapaan Bos Apple, Netizen Indonesia Manfaatkan Minta Apple Store

Bos Apple Tim Cook datang ke Indonesia untuk, di antaranya, bertemu Presiden Joko Widodo pada hari ini, Rabu 17 April 2024.


CEO Apple Temui Jokowi di Istana Hari Ini, Sebelumnya Umumkan Investasi di Vietnam

3 hari lalu

CEO Apple, Tim Cook tiba di Indonesia pada Selasa malam, 16 April 2024. Dia tampak sedang menyantap sate ayam sebelum dijadwalkan bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Rabu, 17 April 2024. Dok: Medsos X @tim_cook
CEO Apple Temui Jokowi di Istana Hari Ini, Sebelumnya Umumkan Investasi di Vietnam

Dalam pertemuan itu akan dibahas peluang investasi Apple di Indonesia.


Politikus PDIP Sebut Rencana Jokowi Temui Megawati Cuma Gimik Politik

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengajak para cucunya untuk bermain sekaligus bersilaturahmi dengan warga Medan di Mal Centre Point, Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 11 April 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Politikus PDIP Sebut Rencana Jokowi Temui Megawati Cuma Gimik Politik

Jokowi nyaris mustahil memiliki keberanian untuk bersilaturahmi dengan Ketua Umum PDIP Megawati.


Kata Gerindra Soal Rekonsiliasi dengan PDIP dan Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati

8 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (dua dari kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Megawati didampingi oleh kedua anaknya, Puan Maharani (kiri) dan Prananda Prabowo (kanan). TEMPO/Muhammad Hidayat
Kata Gerindra Soal Rekonsiliasi dengan PDIP dan Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati

Gerindra menilai komunikasi yang baik antara Sufmi Dasco Ahmad dan Puan Maharani di DPR dapat mempercepat rekonsiliasi kedua partai.


Misteri Ketua TKN Prabowo-Gibran Dua Kali Datangi Rumah Megawati

8 hari lalu

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani memberikan keterangan pers membantah tudingan soal Prabowo hanya menjabat 2 tahun sebagai Presiden di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Misteri Ketua TKN Prabowo-Gibran Dua Kali Datangi Rumah Megawati

Dua kali Ketua TKN Prabowo-Gibran ini mendatangi rumah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ada apa?


Lebaran, Bos Freeport ke Rumah Menteri Bahlil

9 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia datang ke acara open house yang digelar Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Lebaran, Bos Freeport ke Rumah Menteri Bahlil

Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas tampak berkunjung ke rumah dinas Menteri Bahlil di hari lebaran.


Wacana Pertemuan Prabowo-Puan, Pakar: Hanya Soal Waktu

11 hari lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPR RI Puan Maharani berjalan ke tempat pemungutan suara (TPS) 053 diiringi tarian Betawi di Kelurahan Kebagusan, Jakarta Selatan, 15 Februari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Wacana Pertemuan Prabowo-Puan, Pakar: Hanya Soal Waktu

Menurut Ujang Komarudin, pertemuan Prabowo-Puan merupakan pertemuan pendahuluan sebelum Prabowo bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.


DPR Tutup Masa Sidang, Bagaimana Nasib Pengajuan Hak Angket?

12 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Puan sempat mengatakan,
DPR Tutup Masa Sidang, Bagaimana Nasib Pengajuan Hak Angket?

PKB menunggu kawan untuk bisa memenuhi syarat pengajuan hak angket DPR terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Apa itu Dana Operasional Presiden yang Dipakai Jokowi Bagi-bagi Beras Menjelang Pilpres?

13 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Apa itu Dana Operasional Presiden yang Dipakai Jokowi Bagi-bagi Beras Menjelang Pilpres?

Sri Mulyani mengatakan bahwa beras yang dibagi-bagi Presiden Jokowi menjelang Pilpres berasal dari dana operasional presiden. Apa maksudnya?


Formappi Harap Pemilihan Ketua DPR Terapkan Aturan Lama

13 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan selamat kepada Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terpilih dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Rapat Paripurna tersebut menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029 dan pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Formappi Harap Pemilihan Ketua DPR Terapkan Aturan Lama

Formappi usulkan penetapan Ketua DPR menggunakan ketentuan Undang-Undang MD3 lama. Berharap tidak ada revisi.