TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali selesai pada 20 Juli 2021. Apakah akan diperpanjuang? Sejauh ini pemerintah belum memutuskan langkah selanjutnya, baik memperpanjang maupun menyudahi kebijakan tersebut.
Mengenai perpanjangan PPKM Darurat, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan hal itu harus diputuskan berdasarkan data dan fakta yang transparan.
Beberapa pihak menilai kebijakan PPKM Darurat tidak perlu diperpanjang karena tidak efektif. Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut pemerintah terkesan menghindari kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar warga.
Hal ini tampak dari berbagai istilah kebijakan pembatasan yang diterapkan pemerintah, misalnya PSBB dan PPKM Darurat.
Melansir dari Tempo.co, Asfinawati menyebut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebenarnya sudah progresif. UU tersebut mengatur kebutuhan hidup dasar warga dan makanan hewan ternak yang ada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah selama terjadinya karantina wilayah.
Akan tetapi, pemerintah tidak menjalankannya. Asfinawati menyayangkan, pemerintah justru menggunakan UU tersebut hanya untuk memberikan sanksi kepada warga yang melanggar aturan pembatasan.
UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Pada 7 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
UU tersebut mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang harus menjamin kebutuhan hidup warganya selama karantina wilayah.
Seperti yang tertulis pada Pasal 4: “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.”
Sedangkan, hak dan kewajiban warga diatur dalam Pasal 7, 8, dan 9. Pasal 7: “Setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.”
Pasal 8: “Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
Pasal 9: “(1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.”
Melansir dari laman LBH Jakarta, pada Maret 2020 Koalisi Masyarakat Sipil telah mendesak pemerintah untuk mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018. Alasannya, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu.
M. RIZQI AKBAR