TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Larangan Salat Id berjamaah, ujar Ma'ruf, merupakan upaya pemerintah menjaga masyarakat dari penularan Covid-19.
"Para ulama melalui MUI dan Ormas Islam dalam pertemuan tadi malam sepakat untuk melarang umat Islam melakukan salat Id di masjid secara berjamaah atau di luar (lapangan) untuk menjaga kita dari wabah," ujar Ma'ruf Amin dalam acara Takbir Akbar Hari Raya Idul Adha 1442 H yang digelar secara virtual, Senin malam, 19 Juli 2021.
Ma'ruf menyebut pandemi Covid-19 merupakan cobaan global yang menimpa negara-negara di seluruh dunia. Dalam momentum Idul Adha 1442 Hijriah ini, Ma'ruf berharap masyarakat bersabar dan berjuang. Salah satunya, dengan mematuhi aturan dan menjalankan protokol kesehatan guna menjaga diri dari penularan Covid-19.
Sesuai ketentuan pemerintah, untuk wilayah zona PPKM Darurat, pelaksanaan Salat Id dan takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Hal tersebut tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat.
Adapun masjid tetap difungsikan untuk kegiatan syiar Islam meski dalam pembatasan. Kegiatan seperti azan, lantunan ayat suci, tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Kemudian penyembelihan hewan kurban, dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan. Hewan kurban dapat disembelih di rumah pemotongan hewan atau di lapangan terbuka yang tidak menimbulkan kerumunan. Pemerintah dan Ormas Islam meminta agar daging kurban diantar ke rumah penerima agar tak menimbulkan kerumunan. Wapres Ma'ruf Amin mengimbau agar menaati protokol kesehatan.
DEWI NURITA
Baca Juga: 7 Poin Sikap MUI dan Ormas Islam soal Idul Adha 2021