TEMPO.CO, Jakarta – Pemberian Bantuan Sosial atau Bansos selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menjadi hal yang sering disorot akhir-akhir ini. Bagaimana tidak, di tengah penerapan PPKM, kasus Covid-19 tak kunjung membaik. Sementara itu, perekonomian masyarakat pun justru menjadi semakin sulit dengan penerapan PPKM karena mobilitas yang semakin terbatas. Mahasiswa menjadi salah satu aktor yang aktif dalam merespons kondisi ini.
Salah satu respons dilontarkan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UGM. Melalui tulisan berjudul Opini dalam Negeri #8 “PPKM Darurat, Mengulang Kesalahan?”, BEM KM UGM mempertanyakan aliran dana Pemerintah Daerah Yogyakarta yang seharusnya bisa alokasikan untuk memenuhi kebutuhan warga Yogyakarta. Menurut BEM KM UGM, Pemerintah Daerah Yogyakarta terkesan lepas tangan dalam upaya penanganan Covid-19 di Jogja.
BEM KM menyitir narasi dari Sultan Hamengkubuwono X yang menyatakan bahwa masyarakat bisa memakai dana swadaya dan menjunjung sikap gotong royong untuk menangani pandemi Covid-19. Menurut BEM KM UGM, narasi ini menyiratkan bahwa pemerintah tidak ingin terlibat dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat selama PPKM. Padahal, merujuk pada UU Karantina Kesehatan, BEM KM menyebutkan bahwa pemerintah harus terlibat aktif dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat selama karantina kesehatan.
Lebih lanjut, BEM KM menuntut untuk mempergunakan dana keistimewaan Yogyakarta guna memenuhi kebutuhan masyarakat selama PPKM Darurat. Dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 33 Tahun 2016, penggunaan dana keistimewaan Yogyakarta untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat selama pandemi memang belum diatur. “Oleh karena itu, sebuah payung hukum baru yang memungkinkan pemanfaatan dana keistimewaan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat selama pandemi,” tulis BEM KM itu.
Beberapa mahasiswa juga turut menyampaikan pendapatnya terkait pemberian dana bantuan selama PPKM Darurat. Salah satunya adalah Dhivana Anarchia Ria Lay, mahasiswi UGM asal Yogyakarta. Menurutnya, pemberian bansos selama PPKM merupakan keharusan. “Sebab, mobilitas sangat dibatasi. Bagi pedagang, pelanggannya pasti juga sepi. Oleh karenanya, bansos wajib diberikan,” ucap Dhivana.
Dhivana juga melihat bahwa kebijakan PPKM Darurat kurang efektif dalam penanganan kasus Covid-19. Oleh karenanya, ia menyarankan supaya pemerintah mau mengambil langkah yang lebih berani. “Mengacu pada pengalaman di India, Indonesia harus berani mengambil kebijakan lockdown dengan mengacu pada UU Karantina Kesehatan,” kata Dhivana. Ia menambahkan bahwa dengan mengambil kebijakan lockdown, pemerintah harus berani membiayai kehidupan masyarakat.
Senada dengan Dhivana, Hana Aulia, mahasiswa UGM asal Kudus Jawa tengah mengungkapkan bahwa bansos wajib diberikan. Hanya saja, pemberian bansos masih kurang efektif. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh kurangnya data pemerintah terkait dengan kelas sosial penduduk. “Solusinya ada dua. Pertama, bansos diberikan kepada semua orang tanpa memandang latar belakang. Kedua, pemerintah melakukan pendataan ulang kondisi penduduk sebelum memberi bansos,” ujar Hana.
BANGKIT ADHI WIGUNA
Baca: Suara Mahasiswa Yogyakarta: Pemerintah dan Rakyat Tak Siap PPKM Darurat