Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suara Mahasiswa Yogyakarta: Bagikan Bansos Secepatnya di Masa PPKM Darurat

Reporter

image-gnews
Kepolisian Resor Sleman Yogyakarta mulai menyekat Jalan Solo - Yogya, tepatnya di simpang UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menjadi perbatasan kabupaten Sleman - Kota Yogyakarta, Rabu 7 Juli 2021. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Kepolisian Resor Sleman Yogyakarta mulai menyekat Jalan Solo - Yogya, tepatnya di simpang UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menjadi perbatasan kabupaten Sleman - Kota Yogyakarta, Rabu 7 Juli 2021. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Pemberian Bantuan Sosial atau Bansos selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menjadi hal yang sering disorot akhir-akhir ini. Bagaimana tidak, di tengah penerapan PPKM, kasus Covid-19 tak kunjung membaik. Sementara itu, perekonomian masyarakat pun justru menjadi semakin sulit dengan penerapan PPKM karena mobilitas yang semakin terbatas. Mahasiswa menjadi salah satu aktor yang aktif dalam merespons kondisi ini.

Salah satu respons dilontarkan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UGM. Melalui tulisan berjudul Opini dalam Negeri #8 “PPKM Darurat, Mengulang Kesalahan?”, BEM KM UGM mempertanyakan aliran dana Pemerintah Daerah Yogyakarta yang seharusnya bisa alokasikan untuk memenuhi kebutuhan warga Yogyakarta. Menurut BEM KM UGM, Pemerintah Daerah Yogyakarta terkesan lepas tangan dalam upaya penanganan Covid-19 di Jogja.

BEM KM menyitir narasi dari Sultan Hamengkubuwono X yang menyatakan bahwa masyarakat bisa memakai dana swadaya dan menjunjung sikap gotong royong untuk menangani pandemi Covid-19. Menurut BEM KM UGM, narasi ini menyiratkan bahwa pemerintah tidak ingin terlibat dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat selama PPKM. Padahal, merujuk pada UU Karantina Kesehatan, BEM KM menyebutkan bahwa pemerintah harus terlibat aktif dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat selama karantina kesehatan.

Lebih lanjut, BEM KM menuntut untuk mempergunakan dana keistimewaan Yogyakarta guna memenuhi kebutuhan masyarakat selama PPKM Darurat. Dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 33 Tahun 2016, penggunaan dana keistimewaan Yogyakarta untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat selama pandemi memang belum diatur. “Oleh karena itu, sebuah payung hukum baru yang memungkinkan pemanfaatan dana keistimewaan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat selama pandemi,” tulis BEM KM itu.

Beberapa mahasiswa juga turut menyampaikan pendapatnya terkait pemberian dana bantuan selama PPKM Darurat. Salah satunya adalah Dhivana Anarchia Ria Lay, mahasiswi UGM asal Yogyakarta. Menurutnya, pemberian bansos selama PPKM merupakan keharusan. “Sebab, mobilitas sangat dibatasi. Bagi pedagang, pelanggannya pasti juga sepi. Oleh karenanya, bansos wajib diberikan,” ucap Dhivana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dhivana juga melihat bahwa kebijakan PPKM Darurat kurang efektif dalam penanganan kasus Covid-19. Oleh karenanya, ia menyarankan supaya pemerintah mau mengambil langkah yang lebih berani. “Mengacu pada pengalaman di India, Indonesia harus berani mengambil kebijakan lockdown dengan mengacu pada UU Karantina Kesehatan,” kata Dhivana. Ia menambahkan bahwa dengan mengambil kebijakan lockdown, pemerintah harus berani membiayai kehidupan masyarakat.

Senada dengan Dhivana, Hana Aulia, mahasiswa UGM asal Kudus Jawa tengah mengungkapkan bahwa bansos wajib diberikan. Hanya saja, pemberian bansos masih kurang efektif. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh kurangnya data pemerintah terkait dengan kelas sosial penduduk. “Solusinya ada dua. Pertama, bansos diberikan kepada semua orang tanpa memandang latar belakang. Kedua, pemerintah melakukan pendataan ulang kondisi penduduk sebelum memberi bansos,” ujar Hana.

BANGKIT ADHI WIGUNA 

Baca: Suara Mahasiswa Yogyakarta: Pemerintah dan Rakyat Tak Siap PPKM Darurat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

14 jam lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos


Aksi Demo Udara Berbagai Pesawat Warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta

15 jam lalu

Demo udara berbagai pesawat warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta Senin (22/4). Dok.Istimewa
Aksi Demo Udara Berbagai Pesawat Warnai HUT ke-78 TNI AU di Yogyakarta

Yogyakarta dipilih sebagai tempat perhelatan HUT TNI AU karena merupakan cikal-bakal Angkatan Udara Indonesia.


Nekat Susuri Jalur Jip Lava Tour, Mobil Wisatawan Terjebak di Sungai Lereng Merapi

18 jam lalu

Mobil wisatawan terjebak di sungai Lereng Merapi Saat nekat susuri jalur jip lava tour Minggu (21/4). Dok. Istimewa
Nekat Susuri Jalur Jip Lava Tour, Mobil Wisatawan Terjebak di Sungai Lereng Merapi

Sebuah mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) milik wisatawan terjebak di jalur jip wisata Lava Tour sungai Kalikuning lereng Gunung Merapi, Sleman Yogyakarta pada Minggu 21 April 2024.


3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

21 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

22 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

23 jam lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.


MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Pembahasan program bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial dinilai telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.


MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

1 hari lalu

Massa dari berbagai kelompok berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

MK tidak menemukan bukti penyaluran bansos oleh Jokowi dan sejumlah menteri ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.


Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.