TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengklaim tidak pernah memberikan arahan kepada Adi Wahyono selaku Kepala Biro Umum untuk memungut uang dari para vendor penyedia bantuan sosial atau bansos Covid-19 yang telah ditunjuk.
"Tidak pernah, Pak Jaksa," ujar Juliari saat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 19 Juli 2021.
"Apakah terdakwa mengetahui ada informasi atau pemungutan yang dilakukan Adi Wahyono atau Matheus Joko Santoso terkait pengadaan bansos ini, mengumpulkan sejumlah uang, laporan dari baik itu bawahan, sekjen, dirjen?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Juliari.
"Saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah ada yang melaporkan ke saya," jawab Juliari.
Padahal, sumber yang mengetahui konstruksi perkara kasus bansos menyatakan, perintah memungut Rp 10 ribu dari tiap paket bansos Covid-19 datang dari Juliari. Nantinya, perusahaan bisa ditunjuk menjadi vendor penyedia bansos bila menyerahkan Rp 10 ribu per paket yang mereka dapatkan.
Operator yang ditugasi untuk mengambil pungutan itu adalah Matheus. Selain fee atau biaya Rp 10 ribu, Juliari diduga juga meminta kedua bawahannya memungut uang operasional di luar fee tadi.
Dalam perkara ini, Juliari Batubara didakwa menerima suap lebih sebanyak Rp 32,2 miliar. Jaksa merinci sumber duit tersebut di antara berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar, dan Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar pihak yang memberikan uang ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos Covid-19. Uang diberikan kepada Juliari melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Atas perbuatannya, KPK mendakwa Juliari Batubara melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua mantan politikus PDIP itu didakwa melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua pasal yang digunakan dalam kasus bansos Covid-19 menjelaskan mengenai menerima suap dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Kemensos Sebut Sebagian Bansos Covid-19 Masih Diproses, Minta Warga Bersabar
ANDITA RAHMA