INFO NASIONAL - Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) optimis jika Deklarasi Gotong Royong yang melibatkan pemerintah, Kadin, Apindo, dan pekerja/buruh akan memberikan dampak signifikan. Terutama bagi pekerja/buruh dalam menghadapi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Presiden Konfederasi SP, Ahmad Irfan Nasution, meyakini jika deklarasi Gotong Royong dapat menurunkan angka kasus Covid-19 dan menyelamatkan para pekerja serta keluarganya dari dampak Covid-19. Sebab, katanya, pada Minggu, 18 Juli 2021, tujuan Deklarasi Gotong Royong adalah mengatasi tantangan ketenagakerjaan yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi Covid-19.
"Kehadiran pekerja/buruh dalam deklarasi kemarin, sebagai bukti buruh/pekerja siap berkolaborasi dengan pengusaha dan pemerintah dalam rangka menyukseskan PPKM Darurat dan vaksinasi," kata Irfan.
Dia yakin jika partisipasi buruh/pekerja harus diatasi secara serentak, dan tidak bisa dilawan secara parsial.
"Terakhir, kami memohon kepada BUMN dan seluruh pengusaha untuk tidak memotong hak-hak pekerja selama PPKM ini," ujarnya.
Sementara Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai menyatakan bahwa Deklarasi Gotong Royong PPKM Darurat adalah bentuk kesamaan visi dan misi tiga pilar dalam hubungan industrial. Ketiga pilar ini yakni Kementerian Ketenagakerjaan, pengusaha (Kadin dan Apindo), serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/KSPSI). Deklarasi ini sekaligus menjadi bangunan semangat antara ketiganya dalam merespons berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa-masa pandemi Covid-19.
Menurut Yorrys, eskalasi pandemi yang semakin meningkat tajam dengan berbagai dampak yang dimunculkan, berkorelasi langsung dengan tatanan kehidupan masyarakat. Tidak hanya pada tenaga kerja, tapi juga pada sektor usaha serta pemerintah sebagai regulator.
"Semua akibat tersebut sejatinya menjadi tanggung jawab bersama dan membutuhkan respons yang arif dan bijaksana dari para stakeholder," kata Yorrys.
Yorrys menambahkan, di masa pandemi, khususnya selama PPKM Darurat, semua pihak terdampak. Para pekerja membutuhkan perlindungan dan jaminan keberlanjutan atas masa depan perekonomian mereka. Begitu pun pengusaha yang memperoleh beban yang signifikan.
"Namun, hak-hak mendasar para pekerja tidak boleh diabaikan. Negara harus melindungi sektor-sektor usaha dengan berbagai kebijakan yang berpihak pada pekerja," kata Yorrys.
Salah satu langkah yang dibutuhkan di masa sulit ini adalah stimulus terbaik bagi sektor usaha. Sehingga nanti turunannya tetap memberikan manfaat bagi pekerja. (*)