TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti bersama sejumlah serikat menuntut pemerintah memastikan perlindungan hak atas kesehatan dan hak-hak kerja para buruh. Tuntutan itu dilatarbelakangi munculnya klaster Covid-19 di pabrik sebagai lokasi penularan paling agresif.
“Data kami serikat pekerja atau serikat buruh sektor TGSL (tekstil, garmen, sepatu, dan kulit) menunjukkan hal itu,” kata Dian dalam konferensi pers, Senin, 19 Juli 2021.
Dian mengatakan dalam dua pekan terakhir ribuan anggota serikat buruh di wilayah Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo terpapar melalui tempat kerja atau pabrik. Sebagian besar anggota juga tinggal di wilayah perumahan padat, sehingga menyebabkan penghuni perumahan juga terpapar. “Klaster pabrik menyebabkan klaster hunian,” ujarnya.
Menurut Dian, klaster Covid-19 di pabrik terjadi akibat pelanggaran protokol kesehatan oleh pengusaha yang berlangsung terus tanpa sanksi. Karena itu, ia meminta agar pemerintah memaksa pengusaha melaksanakan protokol kesehatan ketat, menyediakan alat perlindungan diri yang memadai, dan pembayaran upah tanpa pemotongan dengan alasan apapun selama pandemi berlangsung.
Dian bersama serikat buruh sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit menuntut pemerintah memberikan sanksi tegas pada pengusaha yang melakukan penyelewengan dan pelanggaran PPKM Darurat. Salah satu pelanggaran adalah mewajibkan pekerja terus bekerja tanpa APD, tanpa fasilitas kesehatan, dan memaksa mereka bertanggung jawab sendiri.
Para buruh juga meminta pemerintah mendesak asosiasi pengusaha, seperti Apindo dan Kadin untuk memastikan pemenuhan hak kesehatan pekerja, dengan pengadaan vaksin Covid-19 gratis di lingkungan pabrik, jaminan upah dan fasilitasi rehabilitasi kesehatan gratis.
Baca juga: PPKM Darurat, Lebih dari 10 Persen Buruh Pabrik Terinfeksi Covid-19
FRISKI RIANA