TEMPO.CO, Jakarta - Dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 terdapat beberapa kendala yang sering dialami oleh para pelamar, salah satunya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai atau tidak ditemukan. Untuk mengatasi masalah ini, masyarakat bisa melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri Erikson P. Manihuruk mengatakan permasalahan NIK tidak sesuai atau tidak ditemukan biasanya disebabkan oleh empat hal. “NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) salah ketik ketika login, masih menggunakan nomor KK lama, NIK berstatus duplicate record atau data ganda, dan NIK dipakai orang lain untuk mendaftar,” katanya dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Ahad, 18 Juli 2021.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Eriksson, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah menyiapkan berbagai solusi, seperti menyediakan call center Halo Dukcapil 1500537 dan layanan WhatsApp Dukcapil di nomor 0811 1902 4156, 0811 1902 4157, 0811 1902 4158, dan seterusnya sampai digit terakhir 4165.
“Silakan masyarakat menyampaikan pengaduan tapi jangan diulang-ulang ke semua nomor yang tersedia. Cukup ke satu nomor saja untuk pengaduan. Bagi petugas Dukcapil, jangan pernah mematikan nomor tesebut dan harus aktif 24 jam,” kata Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan NIK tersebut ke WhatsApp Dukcapil Kemendagri terdapat format yang harus diikuti oleh masyarakat, yaitu #NIK (16 digit), #Nama_Lengkap, #Nomor_Kartu_Keluarga (16 digit), #Nomor Telp, #Alamat_Email, dan #Permasalahan
EIBEN HEIZIER
Baca juga:
CPNS 2021, Cek Daftar Instansi dengan Pelamar Terbanyak per Siang Ini