TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama Idul Adha 1442 Hjiriah. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.
"Kebijakan ini akan berlaku selama periode 18-25 Juli 2021," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Sabtu, 17 Juli 2021.
Wiku berujar cakupan kebijakan dalam surat edaran itu meliputi pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan di Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan di tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.
Mengenai mobilitas, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi kecuali bagi pekerja sektor esensial dan kritikal. Pengecualian kedua, kata Wiku, adalah untuk perorangan dengan keperluan mendesak, seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga.
Lalu kepentingan persalinan dengan pendamping dua orang dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. "Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara," kata Wiku.
Berikutnya untuk pengguna semua moda transportasi, kata Wiku, wajib melampirkan beberapa persyaratan jalan. Di antaranya adalah membawa STRP untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak, membawa kartu vaksinasi minimal dosis pertama untuk perjalanan dari dan ke Jawa-Bali, dan membawa hasil tes negatif PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dari dan keluar Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali.
Poin selanjutnya, papar Wiku, adalah tentang pembatasan kegiatan peribadatan di Idul Adha 1442 Hijriah. Pemerintah meniadakan seluruh kegiatan keagamaan berjamaah di daerah yang masuk PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan kabupaten atau kota yang masuk zona merah dan oranye non PPKM Darurat. "Untuk daerah non PPKM Darurat dan non PPKM Diperketat lainnya dibatasi kapasitas maksimal 30 persen," kata Wiku.
Untuk silaturahmi, kata Wiku, pemerintah mengimbau masyarakat melakukannya secara virtual. Dia mengatakan posko di desa, kelurahan, RT/RW akan membatasi dengan menolak tamu dari luar daerah dan membatasi warganya tidak berinteraksi dengan kerabat yang bukan satu rumah.
Wiku melanjutkan pembatasan aktivitas di tempat wisata adalah dengan melakukan penutupan di seluruh daerah Jawa-Bali dan PPKM Mikro Diperketat. Sementara untuk daerah non PPKM Darurat dan non PPKM Diperketat lainnya dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Wiku Adisasmito menambahkan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat selama periode Idul Adha 2021 akan dilakukan oleh seluruh elemen pemangku kepentingan. Termasuk dan tidak terbatas, kata Wiku, oleh tokoh masyarakat, pemuka agama, dan media.
Baca juga: Satgas Covid-19: Selama PPKM Mobilitas Turun Tapi Kasus Meningkat
M YUSUF MANURUNG