TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat akan diputuskan dalam tiga hari ke depan. Hingga saat ini, PPKM masih akan berjalan sesuai aturan awal, yakni hingga 20 Juli 2021.
"Kami sedang evaluasi apakah PPKM dengan jangka waktu, apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut. Saya kira saya akan laporkan pada Bapak Presiden, dalam dua tiga hari ke depan akan kita umum secara resmi," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Sabtu, 17 Juli 2021.
Luhut mengatakan ada dua indikator yang pemerintah gunakan untuk mengevaluasi periode transisi. Ia mengatakan relaksasi aturan bisa dilakukan jika indikator penambahan kasus konfirmasi dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) semakin membaik. Dalam dua hari terakhir, Luhut mengatakan indikator itu terus membaik.
"Kami lihat ada beberapa daerah yang menunjukkan penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakatnya. Sudah cukup baik, dan penambahan kasusnya sudah flattening dan menurun," kata Luhut.
Ia mencontohkan hal ini terjadi di DKI Jakarta dan Bali penambahan kasusnya akan menurun dalam satu minggu ke depan. Walaupun begitu, ia mengatakan dalam tiga hari ke depan, kemungkinan besar kasusnya masih akan naik. "Tapi kalau kita konsisten semua, saya melihat Juli posis kita ana semakin baik," kata Luhut.
Sebelumnya, PPKM Darurat berlaku dari sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Aturan ini diterapkan seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 yang eksponensial sejak Juni 2021 lalu.
Baca juga: Jokowi Minta Penyekatan Selama PPKM Darurat Dievaluasi