TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan duit senilai Rp 10,07 miliar ke kas negara dari pembayaran uang pengganti dan denda kasus korupsi. Uang itu berasal dari empat terpidana. “KPK menghargai kesadaran hukum dari para terpidana,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati, Sabtu, 17 Juli 2021.
Ipi mengatakan dengan pembayaran itu, lembaganya berharap pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat dioptimalkan untuk memberikan kontribusi bagi penerimaan kas negara.
Adapun empat terpidana itu di antaranya, mantan Bupati Malang Rendra Kresna. Rendra Membayar uang pengganti senilai Rp 8,5 miliar.
Selanjutnya ada mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia. Dia membayarkan uang pengganti sebanyak Rp 900 juta. Sementara total uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp 2 miliar.
Ketiga Eryk Armando Talla. Berdasarkan putusan pengadilan, dia membayar uang denda senilai Rp 250 juta.
Terakhir adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB. Dia sudah membayar uang pengganti sebanyak Rp 350 juta dari total kewajiban sebanyak Rp 3 miliar.
Baca: Vonis Korupsi Ekspor Benur, Edhy Prabowo Wajib Bayar ke Negara Rp 10,7 M