TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menginvestigas dugaan keterlibatan pegawainya dalam pelaksanaan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Pelaksanaan karantina tersebut diduga terdapat kejanggalan.
“Jika benar ada BNPB terlibat di situ, tentu secara internal akan kami investigasi,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam diskusi daring, Jumat, 16 Juli 2021.
Muhari mengatakan pihaknya akan mencari identitas pegawai tersebut. Bila ditemukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi. Muhari mengatakan pegawai BNPB seharusnya tak terlibat dalam pelaksanaan karantina mandiri pelaku perjalanan luar negeri. Sebab, BNPB hanya bertugas sebagai regulator. Sementara, pelaksanaan dilakukan oleh kantor kesehatan pelabuhan di bawah Kementerian Kesehatan dibantu personel TNI dan Polri.
Selain menginvestigasi internal, BNPB juga akan memanggil pihak manajemen hotel untuk dimintai klarifikasi. “BNPB saat ini sedang memanggil pihak manajemen dari dua hotel yang disebutkan dalam liputan media untuk mengklarifikasi,” kata Muhari. Muhari mengatakan BNPB akan meminta menajemen hotel memberikan klarifikasi secara tertulis. “Kami akan meminta manajemen hotel mengklarifikasi ini hitam di atas putih,” ujar dia.
Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri menajalani karantina selama 8 hari—sebelumnya 5 hari. Khusus pelajar, buruh migran dan pegawai negeri sipil menjalani karantian di Wisma Atlet, Jakarta secara gratis. Sisanya harus menjalani isolasi mandiri di hotel yang disetujui pemerintah.
Majalah Tempo edisi 10 Juli 2021 menemukan kejanggalan pelaksanaan karantina di sejumlah hotel. Salah satunya dialami oleh Muljono Handjaja, WNI yang baru pulang dari Singapura.
Pada 25 Juni 2021, dia mengaku mendapatkan kabar dari anggota staf Hotel Indonesia Kempinski dan petugas BNPB bahwa dirinya positif Covid-19. Kabar itu datang setelah lima hari menjalani karantina di hotel tersebut. Padahal uji usap pertama yang dijalani Muljono dan istrinya di lantai bawah hotel tersebut pada 20 Juni 2021 menyatakan negatif. Dia membayar Rp 16,13 juta untuk kamar tipe deluxe dan layanan lainnya selama lima hari di Kempinski.
Setelah hasil tes kedua keluar, Muljono meminta pengujian ulang di laboratorium berbeda, namun dilarang. Dia lalu dipindahkan ke Hariston Hotel & Suites di Penjaringan, Jakarta Utara. Di hotel itu dia membayar Rp 13,2 juta untuk isolasi mandiri selama 10 hari termasuk tes PCR dua kali. Dia menghubungi sejumlah kenalannya untuk mengulang tes PCR, namun sia-sia karena orang luar tak boleh menemuinya. Barulah pada 29 Juni 2021, petugas kesehatan dari kepolisian datang ke Hariston dan memeriksa Muljono. Hasil uji usap di dua laboratorium berbeda menunjukkan bahwa Muljono bebas Covid-19.
Marketing Communication Coordinator Hotel Indonesia Kempinski Richo Prafitra enggan menjawab pertanyaan dari Majalah Tempo. “Mohon maaf kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” kata dia. Adapun Dio dari Hariston Hotel & Suites irit berkomentar. “Silakan datang ke hotel, bertemu dengan satgas dan manajemen,” kata dia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku sudah mendengar laporan permainan uang dalam karantina mandiri. Dia mengatakan tak akan melindungi anak buahnya yang terlibat. “Silakan di bawa ke ranah hukum,” kata dia.